Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berkas Lengkap, Pelaku Penganiyaan dan Pencurian di Sesetan Denpasar Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Andre Sulla • Selasa, 29 April 2025 | 18:05 WIB

 

SEGERA DIADILI: Tersangka Juliansah alias Jul dan Andreas Bili di pindahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (28/4/2025).
SEGERA DIADILI: Tersangka Juliansah alias Jul dan Andreas Bili di pindahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (28/4/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan limpahkan dua barang bukti bersama tersangka Juliansah alias Jul dan Andreas Bili (Tahap dua), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/4). Jul terlibat kasus penganiayaan dan Andreas terbelit kasus pencurian.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyampaikan, tugas penyidik Polsek Denpasar Selatan dalam melakukan sidik dan lidik dua perkara ini telah usai. Sehingga dua tersangka menjalani pelimpahan tahap II.

Tentu terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Juliansah terhadap korban Ramson Heru Prasetyo Aji yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 14.00.

Dan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Andreas Bili.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Palapa Raya Gang Buntu (Gang Ayam), Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.00. Lebih lanjut dijelaskan, Jul melakukan pemukulan menggunakan sebilah balok kayu sebanyak dua kali terhadap korban.

Yang bersangkutan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan Tersangka Andreas Bili mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tahun 2014 beserta kunci kontak milik korban Fadliyanto tanpa seizin pemilik. Atas perbuatannya, Andreas Bili dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 Baca Juga: MBG di Jembrana Baru Menyasar 10 Ribu Siswa, Ini Penjelasan Kadisdikpora

AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menyatakan, pihaknya memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan ditangani secara profesional dan tuntas. "Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU," tambahnya.

Kapolsek juga mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan dua perkara tersebut. “Kami harap masyarakat segera laporkan jika ada tindak pidana maupun hal mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkas Kapolsek. ***

 

Editor : M.Ridwan
#polsek denpasar selatan #Penganiayaa #pencurian