DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Berakhir sudah salah paham yang berujung penganiayaan di Red Ruby Night Club, Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Kedua belah pihak, yakni Putu Eka Ferbrianti, 26, selaku korban dan terlapor, WNA Jerman bernama Florian Gerhard Albert Stichler, memilih penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau damai.
"Terlapor sudah mengakui kesalahannya. Ia juga dalam keadaan mabuk waktu itu sehingga saya maafkan," ujar Putu Eka Ferbrianti, 26, didampingi kuasa hukum Frans Suboyo Sihombing, S.H., dan I Nyoman Sumantara, S.H., M.H. Sedangkan Florian Gerhard Albert Stichler ditemani kuasa hukum Widia Fice, S.H., di Denpasar, Rabu, 30 April 2025.
Menimpali Febrianti sang kuasa hukum, Frans mengatakan, pertemuan kekeluargaan telah berlangsung dan terlapor telah mengakui kesalahannya. Bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa sadar dan di bawah pengaruh alkohol.
Karena alasan tersebut, kliennya memberikan pengampunan. "Kami segera koordinasi dengan penyidik agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atas permintaan kedua belah pihak," singkat pengacara yang telah menangani banyak kasus, baik pidana maupun perdata.
Di saat yang bersamaan, Widia, kuasa hukum lelaki Jerman bernama Florian, menyampaikan, surat kesepakatan damai telah disetujui oleh pihak pelapor dan dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
"Dengan dibuatnya surat pernyataan damai dan permohonan pencabutan laporan, maka antara kliennya dan pelapor tidak ada lagi permasalahan hukum," tutup Widia.***
Editor : M.Ridwan