BANGLI, Radar Bali.id - Polres Bangli mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 01.03 Wita ini melibatkan dua pelaku.
Mereka ialah seorang petani Jero Darsana, 31, dan Putu Kutiman alias Timan, 25. Dua pelaku berasal dari Banjar Serongga, Desa Songan B, Kintamani.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Wayan Gede Sumadi, 39, warga Banjar Ulun Danu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan akibat serangan brutal yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Wakapolres Bangli Kompol Wila Jully Nendissa, didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyampaikan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah dendam asmara yang telah lama dipendam oleh salah satu pelaku, Jero Darsana.
Menurut keterangan polisi, pada tahun 2023 korban sempat menjalin hubungan terlarang dengan istri Darsana. Meski permasalahan tersebut sempat dimediasi dan diselesaikan secara damai di Poles Kintamani, namun pelaku diduga masih menyimpan dendam. ”Motifnya, dendam asmara,” ujar Kompol Wila.
Kejadian bermula pada malam Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, ketika Darsana mendengar suara korban sedang bernyanyi karaoke di rumah Jero Artawan, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Suara itu membangkitkan kembali emosi dan amarah Darsana atas peristiwa masa lalu, sehingga ia memutuskan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Darsana kemudian mengambil senjata berupa pedang panjang dan pendek yang terikat pada sebuah senapan angin, lalu mengendarai sepeda motor ke rumah Timan untuk mengajak rekannya itu melancarkan aksi balas dendam.
Ajakan tersebut disambut oleh Timan, yang menyatakan kesediaannya untuk membantu.
Sekitar pukul 23.00 Wita, kedua pelaku berangkat bersama dengan membawa senjata tajam menuju sebuah pertigaan dekat Villa Bobo Cabin, Banjar Dalem, Desa Songan, untuk menunggu korban pulang dari karaoke. Saat korban melintas bersama seorang saksi, pelaku langsung melakukan pengejaran.
Dalam aksi pengejaran itu, Timan sempat menembakkan senapan gas ke arah korban, meski tidak mengenai sasaran. Namun korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya.
Saat itulah, Darsana menyerang korban dengan pedang panjang hingga senjata tersebut patah. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan serangan dengan pedang pendek milik Timan dan menebas korban dua kali lagi.
Polisi telah mengamankan kedua pelaku dan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. “Ini adalah tindak pidana penganiayaan berat dengan unsur perencanaan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Winangun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan kekerasan, dan menyerahkan setiap permasalahan ke jalur hukum. [*]
Editor : Hari Puspita