Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Masuk DPO, Buron Dua Bulan, Pengedar Asal Sidetapa Ini Tertangkap

Eka Prasetya • Selasa, 6 Mei 2025 | 18:35 WIB
TERTANGKAP JUGA : Tersangka AB asal Desa Sidetapa. Polisi berhasil meringkus pria tersebut setelah dua bulan buron.(eka prasetya/radar bali)
TERTANGKAP JUGA : Tersangka AB asal Desa Sidetapa. Polisi berhasil meringkus pria tersebut setelah dua bulan buron.(eka prasetya/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id Setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pengedar narkoba asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Tersangka berinisial AB, 38, ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Taman Wira Lovina.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 11.45 Wita. AB diketahui merupakan warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa.

Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu bersama tersangka lain, Kadek Budiana alias Gujar, yang lebih dulu diamankan pada Februari lalu.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, tersangka AB berperan sebagai perantara jual beli narkoba.

Ia pernah menerima sejumlah uang dari Gujar untuk menyiapkan sabu yang akan diedarkan.

“AB ini sempat menyerahkan sabu kepada Gujar. Keduanya juga sempat merencanakan pesta narkoba,” terang Kompol Agung Ari Herawan, Senin (5/5/2025).

Namun saat pesta sabu berlangsung, polisi hanya berhasil menangkap Gujar. Sementara AB berhasil melarikan diri, dan sejak 25 Februari lalu dinyatakan buron.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa minggu, keberadaan AB akhirnya terlacak. Ia diketahui tinggal mengontrak di Blok Cendrawasih, Perum Taman Wira Lovina.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan mengatakan, pihaknya terus berupaya memadamkan kasus narkoba di Buleleng, khususnya di Desa Sidetapa. Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat desa, untuk mencegah kasus narkoba.

“Kami terus mengejar DPO yang sudah kami terbitkan. Saya harap masyarakat tidak under-estimate, bahwa yang ditangkap hanya pemakai, tapi pengedar dilepas. Kami buktikan, DPO ini juga kami tangkap,” tegasnya.

Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. [*]

Editor : Hari Puspita
#dpo #buron #sidetapa #penangkapan #narkoba #buleleng