DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Apapun jenis kejahatannya, pasti akan meninggalkan jejak dan lambat atau cepat pasti akan terungkap. Seperti aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM dilakoni duo pria asal Jawa Barat, Beranhar Abdullah, 51, dan Muhamad Rizky, 46.
Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Denpasar, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Karena telah terbukti membobol rekening hingga total kerugian mencapai Rp 102 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, S.IK., M.H., saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/5) mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan I Wayan Mangku Sweken, 72.
Baca Juga: Geger! Turis Yordania Tetiba Lenyap Digulung Ombak Pantai Kuta, Dicari Tim SAR Tak Ditemukan
Kepada polisi, pensiunan PT Telkom ini kehilangan kehilangan uang dari rekeningnya. Dan aksi keduanya berlangsung di ATM BNI Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu 16 Maret 2025. Dalam waktu singkat, pelaku melakukan penarikan tunai sebanyak lima kali dan transfer ke beberapa rekening senilai total Rp 102 juta.
Korban baru menyadari kejanggalan setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari mobile banking miliknya. Aksi kejahatan ini tidak hanya dilakukan satu kali. Dari hasil penyelidikan, diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, termasuk ATM di kawasan Tukad Banyusari, Gunung Soputan, dan Ungasan.
Dari barang bukti yang ditemukan, kemungkinan besar kedua merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali beraksi di Bali. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Denpasar tempat mereka menginap.
Duo spesialis ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polresta Denpasar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 kartu ATM palsu dari berbagai bank, satu tas selempang, topi, peci, gergaji besi, kotak tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta uang tunai Rp675.000.
"Kedua lelaki ini adalah spesialis. Melakukan aksi secara sistematis dan terorganisir. Abdullah asal Bogor, Jawa Barat dan Rizky asal Batam, Kepulauan Riau," ungkapnya. Hasil pengembangan, mereka merupakan residivis kasus yang sama.
"Ya, sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut,” tambah Kasat Reskrim Sementara untuk hasil kejahatan pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi. Modus, mengganjal lubang kartu mesin ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tidak bisa masuk.
Saat pemil ATM panik, dua lelaki ini berpura-pura membantu dan diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu serupa, sambil mencatat PIN yang diketik korban. Usai menukar kartu, mereka langsung meninggalkan lokasi dan melakukan penarikan serta transfer dana dari rekening korban secara ilegal.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan lebih besar yang terorganisir," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan