Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelaku Narkoba Ini Ditangkap, Mengaku Pemasoknya dari Desa Sidetapa

Francelino Junior • Kamis, 8 Mei 2025 | 15:20 WIB
COKOT PEMASOKNYA : Tersangka GR (depan) menyebut pemasoknya dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.(francelino junior/radar bali)
COKOT PEMASOKNYA : Tersangka GR (depan) menyebut pemasoknya dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.(francelino junior/radar bali)

SINGARAJARadar Bali - Tampaknya mata rantai peredaran obat terlarang di Buleleng sudah punya akar kuat. Kali ini GR, 42, warga Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polisi akibat mengedarkan narkotika.

Dari hasil interogasi, ia menyebut pemasoknya berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 

Pengakuan GR itu, berawal dari informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Tangguwisia. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh polisi dengan melakukan sejumlah penyelidikan. Hingga pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 23.15 Wita, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial GR. 

Pria 42 tahun itu ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Tangguwisia, Desa Tangguwisia. Rumahnya kemudian digeledah dan berhasil ditemukan delapan pipet plastik di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram. Kemudian masing-masing satu ponsel, bungkus kotak hitam, pipet plastik putih, dan gunting. Juga ada uang tunai Rp 200 ribu. 

Saat rilis di Mapolres Buleleng, GR juga tampak santai. Bahkan sempat bercanda dengan tersangka lain, agar bergaya karena difoto dan direkam wartawan.

”GR menyebut mendapatkan sabu dari seorang lelaki yang nama panggilannya Rion, dari Desa Sidetapa,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan pada Rabu (7/5/2025) pagi. 

Akibat ulahnya, polis menjerat GR dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab tersangka telah melawan hukum, karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

”Ancaman penjaranya seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kompol Gusti Ari. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#sidetapa #pemasok #penangkapan #pengedar #narkoba #buleleng