DENPASAR, Radarbali.id – Tuntutan hukuman lumayan tinggi dialamatkan pada I Komang Suarjana. Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dangin Tukad, Jembrana, itu dituntut sewindu alias delapan tahun penjara.
Selain dituntut pidana badan, pria 47 tahun itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Besaran uang pengganti ini sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad.
Tak cukup sampai di situ, JPU Kejari Jembrana juga menuntut Suarjana membayar denda Rp 300 juta. ”Membayar denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan,” tuntut JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta, Rabu (7/5/2025).
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung koordinasi dengan penasihat hukumnya. Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
”Silakan mengajukan pleidoi, tapi jika terdakwa ingin mengajukan pembelaan tersendiri, dipersilakan,” kata hakim yang juga Ketua PN Tabanan itu.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan JPU Putu Wulan Sagita Pradnyani dkk dijelaska, terdakwa membuat kredit fiktif serta serta tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD dan menyalahgunakan uang angsuran kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya.
Terdakwa melakukan aksinya dalam kurun waktu Januari 2019 sampai Desember 2021. Modal awal LPD pada tahun 1985 sebesar Rp 2.500.000. modal itu didapat dari Pemprov Bali Rp 2 juta dan Pemkab Jembrana Rp 500 ribu. Lalu, LPD menjalankan usaha dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa Pakraman atau Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, salah satunya yaitu usaha simpan-pinjam.
Hingga akhirnya dana LPD tersalurkan sebagai pinjaman pada kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan dan usaha-usaha yang dipandang perlu sesuai dengan sistem dan prosedur perkreditan LPD.
Terdakwa saat menjabat Ketua LPD diduga melakukan tindakan rekayasa dan melakukan pencairan kredit tanpa hak untuk keperluan pribadi. Modus yang dilancarkan terdakwa yaitu melakukan seolah-olah ada pinjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan. Padahal, pinjaman itu rekayasa alias fiktif. (***)
Editor : Maulana Sandijaya