Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bukan Pertama Kali Curi Gamelan, Barang Bukti Diperlihatkan, Si Residivis pun Tertunduk Lesu

Ida Bagus Indra Prasetia • Jumat, 9 Mei 2025 | 21:00 WIB

 

INI BARANG BUKTI CURIANNYA: Empat maling yang ditangani selama April-Mei 2025. (foto:Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)
INI BARANG BUKTI CURIANNYA: Empat maling yang ditangani selama April-Mei 2025. (foto:Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)

Penangkapan itu mengakhiri sepak terjangnya. Entah kapok atau tidak, nanti. Empat pelaku pencurian di Gianyar selama April-Mei 2025 ditangkap oleh Polres Gianyar melalui Sat Reskrim dan Polsek Tegallalang.

ALAT musik tradisional itu telah menjadi bukti. Dua di antara pelaku merupakan pencuri perangkat gamelan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati dan Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud, Gianyar. 

Pencurian perangkat gamelan pada  Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 Wita di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD, 32, ditangkap. Sedangkan pihak Banjar pemilik gong mengalami kerugian Rp 20 juta. 

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

Pelaku Putu Darma Sentana alias Beruk, 26,yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian. Kali ini Beruk mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Gananta menjelaskan, antara pelaku IKD dan Beruk ada hubungan. ”Sesama pelaku pembuangan, barang dilempar (ke penadah, red). Indikasi ada kesamaan. Mereka sudah sempat ketemu,” ujarnya. 

Diakui, dua pelaku ini tidak bekerja sendirian. ”Ada rekan yang belum diamankan. Mereka tidak bertugas sendirian,” jelasnya. 

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Umar menambahkan, memang ada barang curian berupa perangkat gamelan yang dilempar ke satu tempat. ”Kami masih kejar penadah ini. Kemungkinan mengungkapkan kejadian di tempat lainnya. Terungkap jaringan mereka,” ungkapnya. 

Kapolres Umar mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengamanan gudang. ”Sehingga pelaku bisa terhambat dalam mengambil,” terangnya. 

Pelaku Beruk dengan tubuh penuh tato hanya bisa menundukkan kepala saat ditanya wartawan. 

Kasus lainnya, pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket.

 Pelaku, MMD, 39, diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP, 46,mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pikap.

Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#residivis #barang bukti #gamelan Bali #pencurian #maling #gianyar