Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buruh Proyek dan Pemilik Angkringan Curi 17 Lembar Seng Rp 7 Juta, Langsung Tersangka dan Ditahan, Ternyata Mau Dipakai ini

Andre Sulla • Selasa, 13 Mei 2025 | 19:49 WIB

 

 

DITAHAN: : Dua pria, DP alias Dedi, dan AH alias Hari diamankan Polisi karena curi seng
DITAHAN: : Dua pria, DP alias Dedi, dan AH alias Hari diamankan Polisi karena curi seng

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemilik salah satu angkringan, DP alias Dedi, dan seorang pekerja proyek, inisial AH alias Hari, berurusan dengan hukum.

Keduanya terlibat kasus pencurian seng Bondex warna silver 17 lembar seharga Rp7 juta, dari salah satu proyek bangunan di Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WITA.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan LP-B/73/V/2025/SPKT/Polsek Densel/Resta DPS/Bali, 1 Mei 2025.

Kepada penyidik, Adi Rohadi, 46, mengatakan  17 lembar seng merek Bondex warna silver hilang dari dalam gudang. "Kerugian Rp7.000.000," ungkapnya.

Dalam laporan, diceritakan hal tersebut diketahui ketika Adi mengecek proyek renovasi pembuatan garasi yang beralamat di Jalan Pulau Bungin, Gang Borju Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis, 1 Mei 2025. Di lokasi, ia sama sekali tidak melihat seng bondex warna silver sebanyak 17 lembar yang disimpan di area proyek.

Ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Densel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tim Unit Reskrim melakukan pendalaman di lapangan.

Berdasarkan informasi, seng bondex tersebut berada di kawasan Jalan Bina Kusuma Ubung. Di sana, sebagian lembar seng berada di atas unit mobil pikap, sebagian sudah diturunkan ke dalam gudang milik orang bernama Junaedi.

Lalu dikatakan, barang bukti tersebut dibeli dari dua pria bernama Hari dan Dedi alias Dodik. AH diciduk tanpa perlawanan di rumah Pak Junaidi di Jalan Bina Kusuma Ubung.

"Sementara Dedi yang beralamat di Jalan Taman Pancing itu ditangkap di warung angkringan miliknya di Jalan Taman Pancing, Pemogan Denpasar Selatan," ungkap Kapolsek.

 Baca Juga: Seperti Tak Ada Habisnya, Lagi-lagi Pelaku Ditangkap Edarkan Narkoba, Mengaku Dapat dari Sidetapa

Buruh yang bekerja pada proyek yang ditender Junaedi dan temannya, Dedi, mengaku melakukan aksi tersebut dengan mudah di lokasi proyek pada 30 April 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. 

Sebanyak 17 lembar seng dijual dengan harga Rp250.000 per lembar, dan baru mendapat uang muka sebesar Rp 1.000.000. "Ya, uang dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 362 KUHP," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#polsek denpasar selatan #buruh proyek #pencurian #angkringan