Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gila! Gegara Nafsu Hidup Mewah, Lelaki ini Garong Perhiasan Senilai Rp 422,5 Juta di Kuta, Bobol Toko dengan Cara ini

Andre Sulla • Kamis, 15 Mei 2025 | 11:55 WIB

 

 

BOBOL TOKO PERHIASAN: Lelaki inisial M Haris Nasution, 42, bobol atap toko perhiasan dan diamankan Polsek Kuta
BOBOL TOKO PERHIASAN: Lelaki inisial M Haris Nasution, 42, bobol atap toko perhiasan dan diamankan Polsek Kuta

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Nafsu duniawi ingin hidup mewah tapi tak punya uang. Pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial M Haris Nasution, 42, benar-benar nekat.

Dia garong perhiasan perak senilai Rp 422,5 juta dalam toko Silver Jewelery, Jalan Plawa, Gang Ratna Seminyak, Kuta, Badung.

Modus, masuk ke dalam toko dengan cara membobol plafon WC, Minggu, 11 Mei 2025, sekitar  pukul 06.00 WITA.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan wanita asal Pasuruan, Dzikri Rachmatus, 30.

Kepada penyidik, wanita yang berdomisili di Jalan Buana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan, mengaku tokonya dibobol maling.

Hal itu diketahui ketika dirinya datang untuk membuka toko, Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Wanita ini terkejut karena situasi dalam toko berantakan.Barang banyak perhiasan perak tak ada.

Karena plafon toko bolong, sehingga dia menduga perhiasan miliknya digondol maling. "Kerugian dialami Rp422. 00.000,"5 ucap Kapolsek, Rabu (14/5).

Mendapatkan laporan itu, tim dikerahkan melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, pria tak dikenal beraksi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.

"Bahkan terekam CCTV,  terlapor masuk ke dalam toko melalui lubang plafon WC dari bangunan sebelah toko," cetus mantan Kapolsek Dentim.

 Baca Juga: Duh, Maunya Nyalip Truk Tronton dari Sebelah Kiri, Jatuh, Pekak Nahas Ini Tewas Mengenaskan

Karena itu, tak butuh waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus pria kelahiran Pasuruan.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat itu juga. Haris tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Uang hasil penjualan perhiasan itu dipakai untuk hidup mewah, foya-foya, dan membayar hutang," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pria ini mengakui segala perbuatannya. Haris menerangkan kepada polisi bahwa barang hasil curian telah dijual. Lalu, uangnya dipergunakan untuk keperluan sendiri dan berfoya-foya.

"MHS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tujuh tahun penjara. Kami masih dalami ke mana bb dijual," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#kuta #TOKO PERHIASAN #curi perhiasan #polsek kuta #pencurian