Tersangka kasus pencurian motor Efendi,44, dibebaskan dari penjara setelah perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa (20/5/2025). Tersangka yang ditahan sejak saat proses penyelidikan di kepolisian ini, setelah dibebaskan juga mendapat hadiah sabit dan karung untuk digunakan tersangka bekerja.
INI seperti dituturkan Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Efendi dalam perkara pencurian, susah memenuhi syarat.
”Dengan penyerahan SKP2 ini, tersangka bia langsung dibebaskan,” jelasnya.
Tersangka mencuri motor milik korban I Gusti Putu Arya Ernawan yang terparkir di halaman salah satu kedai di Desa Baluk dengan posisi kunci masih nyantol di motor.
Tersangka mengambil motor yang rencananya akan digunakan sendiri. Tetapi karena takut ketahuan, kemudian motor disembunyikan di sebuah lahan kosong di Kelurahan Lelateng. Motor kemudian ditemukan dalam kondisi utuh dan dikembalikan kepada korban.
Kajari menjelaskan, tersangka ditangkap Polres Jembrana dan langsung ditahan karena diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Setelah berkas perkara lengkap dan tersangka dilimpahkan kepada Kejari Jembrana, tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Karena perbuatan pidana tersangka baru pertama kali dan permintaan meminta maaf secara langsung kepada korban diterima, korban meminta Kejari Jembrana untuk dapat menghentikan perkara ini.
”Korban mendapatkan lagi motor dalam kondisi masih utuh dan dikembalikan sehingga tidak dirugikan sama sekali,” jelasnya.
Meskipun sudah dibebaskan dari status tersangka dan penahanan, Kajari menegaskan bahwa tersangka yang berasal dari Kelurahan Loloan Barat ini masih dalam tahap pengawas.
”Apabila melakukan tindak pidana lagi, maka akan dilakukan penahanan lagi dan perkara akan dilanjutkan lagi ke tahap persidangan,” tegasnya.
Pria yang putus sekolah sejak sekolah dasar ini, juga mendapat hukuman sosial di masyarakat dengan pengawasan setiap harinya dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Tersangka juga mendapatkan hadiah berupa sebuah sabit dan satu karung untuk digunakan oleh tersangka untuk bekerja mencari rumput lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
”Tersangka diberikan sabit dan karung agar bisa digunakan bekerja mencari rumput untuk dijual. Dengan upaya ini diharapkan tersangka tidak melakukan tindak pidana lagi,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita