DENPASAR, Radarbali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ada puluhan ribu SIM card yang digunakan dalam kejahatan siber seperti skimming.
Selain SIM Card, berbagai jenis narkoba juga ikut dimusnahkan. Rinciannya 5,3 kg sabu; 16,3 kg ekstasi, 25 kg ganja, 86 liter narkotika cair; dan 777,3 gram tembakau sintetis.
BB tersebut berasal dari 328 perkara tindak pidana periode Desember 2024 sampai Mei 2025. Pemusnahan BB ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggunakan incinerator khusus untuk narkotika, serta alat penghancur untuk barang elektronik dan logam tajam.
”Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar,” ujar Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi kepada awak media di sela pemusnahan Rabu pagi (21/5/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, seluruh SIM card yang dimusnahkan telah diregistrasi sebelumnya. SIM card itu yang memudahkan pelaku kejahatan menjalankan aksi kejahatan Informasi Taransaksi Elektronik (ITE).
Menurut Agus, kejahatan siber seperti skimming semakin berkembang. Beberapa kasus ditemukan beroperasi dari wilayah lokal, termasuk Bali, dengan korban tersebar di berbagai daerah.
”Kadang tempatnya (pelaku) di Denpasar, tapi korbannya bisa dari mana saja. Itulah kejahatan ITE,” tukasnya.
Selain itu, ada berbagai merk obat-obatan, berbagai macam ponsel, alat elektronik, senjata tajam, beberapa liter solar yang ikut dimusnahkan.
Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator khusus sehingga asap sisa pembakaran dapat tersaring dan tidak mencemari udara.
Sementara obat-obatan dan lainnya dibakar dalam tong. Selain itu, alat elektronik dan handphone dihancurkan menggunakan palu. (***)
Editor : Maulana Sandijaya