DENPASAR, Radarbali.id – Perhatian pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025) siang, tertuju pada seorang perempuan renta di atas kursi roda. Perempuan itu adalah Ni Nyoman Reja.
Dadong atau nenek 92 tahun asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu sedang menunggu panggilan hakim untuk disidangkan. Ia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah. Karena usianya yang hampir satu abad, Reja mulai pikun. Kadang ia tidak ingat apa yang barusan diucapkan, sehingga keterangan yang disampaikan tidak konsisten.
Menurut penasihat hukum Reja, Vicenisus Jala, Reja belakangan ini sulit tidur. ”Kadang-kadang beliau teringat dengan dua anaknya yang ditahan, salah satunya terdakwa Made Dharma,” ujarnya.
Reja juga berpikir dirinya bakal segera dijebloskan ke penjara menyusul dua anaknya. ”Terus bertanya, kapan saya akan dipenjara?” tutur Vincensius menirukan Reja.
Sebagai penasihat hukum, Vincensius berusaha menenangkan dengan mengatakan semua keputusan ada di tangan hakim. Dijelaskan Vincensius, Reja ini tidak tahu-menahu soal adanya permasalah silsilah. Karena ingatannya terbatas, Reja hanya mengiyakan ketika ditanya orang lain. Dia tidak tahu kalau jawabannya bakal menyeretnya ke meja hijau.
Vincensius menilai Reja yang usianya sudah lanjut tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana. ”Mungkin dari sisi actus reus (perbuatan pidana) ada, tetapi dalam hukum pidana itu yang diutamakan adalah niat (mens rea),” tegasnya.
Ia berharap Reja dibebaskan karena kondisinya tidak memungkinkan. Kalaupun seandainya apa yang dituduhkan benar, sebenarnya masih ada cara lain sebelum ke pidana.
”Pidana itu kan upaya terakhir. Dalam hukum pidana asas ultimum remedium, artinya masih ada tahapan (sebelum itu). Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui perdata terlebih dahulu,” terangnya.
Dalam kasus ini, Reja menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemalsuan silsilah dan penggelapan asal usul bersama 16 orang lainnya. Semua masih memiliki hubungan kekerabatan. Mulai anak, cucu, hingga sepupu.
Para terdakwa itu adalah I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryawan, I Nyoman Sumerth, I Made Atmaja, dan orang tertua kedua dalam kasus ini I Ketut Senta berusia 78 tahun.
Mereka diduga membuat atau menggunakan silsilah palsu untuk menggugat hak atas tanah warisan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, dan belum dapat dibawa ke ranah pidana karena masih terjadi sengketa keabsahan silsilah yang belum diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan,” ujar Warsa T. Bhuwana, salah satu penasihat hukum terdakwa lainnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya