DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Perkara pengaduan masyarakat oleh Rohani Martha Butarbutar yang tengah bergulir di Polresta Denpasar agaknya masih berbuntut.
Pihak ITB STIKOM Bali setelah menunjuk kuasa hukum yakni Prof. Dr. Nurianto, SH, MH langsung bergerak mengambil langkah hukum.
Dalam siaran persnya, Prof. Nurianto yang dikenal sebagai pengacara senior memastikan segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Menurutnya, citra ITB STIKOM sebagai institusi perguruan tinggi harus dipulihkan. Karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melaporkan Gde Agus Wardhana, oknum yang diduga sebagai makelar pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri telah mencatut nama ITB STIKOM secara tanpa izin.
”Patut diduga GAW (Gde Agus Wardhana) ini bertindak untuk keuntungan pribadinya dengan mengatasnamakan ITB STIKOM Bali tanpa izin di berbagai platform media sosial dalam merekrut calon tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, kami akan laporkan yang bersangkutan ke polisi,” tegasnya.
Ini menurutnya penting dilakukan agar yang bersangkutan tidak terus menerus ”menjual” nama ITB STIKOM Bali yang ternyata berefek buruk bagi institusi kampus.
Prof. Nurianto sependapat bahwa ITB STIKOM Bali memang bukan lembaga pengiriman PMI ke luar negeri. Sebab pihak lembaga hanya berperan memberikan pendidikan tinggi.
PT RA inilah yang memiliki lisensi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja RI.
"ITB STIKOM hanya lembaga memberikan pelatihan, mendidik, atau memberikan kuliah tentang pendidikan tinggi. Sementara pengiriman (PMI) ini kewenangan PT. RA yang berkedudukan di Jakarta," bebernya.
Seharusnya kata Nurianto, GAW menggunakan kop perusahaan P3MI untuk mempromosikan usaha jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Usut punya usut, ternyata Gde Agus Wardhana (GAW) bukan karyawan ITB STIKOM Bali maupun PT WDS.
Fakta ini terlihat jelas dalam pengangkatan Gde Agus Wardhana di PT. Ramzy Cahaya Karya, dengan jabatan sebagai Staf Operasional, sebagaimana SK pengangkatan per tanggal 10 Mei 2023.
”Dengan demikian jelas yang bersangkutan bukan karyawan ITB STIKOM maupun PT WDS,” tandas Nurianto.
Sementara terhadap korban Rohani Martha Butarbutar, sambung Nurianto, pihak ITB STIKOM telah berinisiatif menyelesaikan secara damai dan tuntas.
”Pihak perusahaan wajib kembalikan dana milik korban secara penuh. Dan, kami mendapat laporan Gde Agus Wardhana sudah kembalikan dana awal sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, GAW diminta menemui Rohani Martha Butarbutar untuk melunasi pengembalian dana sekaligus membuat pernyataan damai untuk mencabut pengaduannya di Polresta Denpasar.***
Editor : M.Ridwan