Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengangguran Pengedar Narkoba Diamankan Bersama 186 Ekstasi dan 1 Paket Sabu di Badak Agung Denpasar, Bos AG Dikejar

Andre Sulla • Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:07 WIB

 

KEROCO: Pria inisial INAW, 27, diamankan karena pengedar narkoba suruhan bos.
KEROCO: Pria inisial INAW, 27, diamankan karena pengedar narkoba suruhan bos.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Seorang pengangguran diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan terhadap INAW, 27, pengangguran asal Penebel, Tabanan, Senin, 19 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WITA. Dari tangannya diamankan 186 butir ekstasi dan satu paket sabu. Polisi mengejar sang bos inisial AG.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap lelaki tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Bahwa ada seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kemudian dilakukan pengawasan di Jalan Badak Agung, Denpasar.

 Baca Juga: Waduh! Bupati Buleleng Sebut Ratusan Siswa SMP Tak Bisa Baca Berkebutuhan Khusus, Begini Skema Pengentasannya

Tim melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan melakukan penangkapan malam itu juga. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka, menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang yang bernama AG."Kami masih menyelidiki," kisahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosnya Jalan Pulau Galang,  Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

"Total barang bukti: 186 butir ekstasi dan satu paket sabu," kisah mantan Kapolsek Kuta Utara, Jumat (23/6/2025).

 Baca Juga: Seram dan Angker! Proyek Kolam Renang Anak di Sanur Makan Tumbal Buruh, Tewas Ditempat Akibat Tertimpa Runtuhan Tembok

Selain itu, timbangan elektrik, satu bong atau alat hisap, satu bendel klip kosong, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit HP.

Modusnya, menunggu perintah dari AG untuk diedarkan. "Diberi upah sebesar Rp50.000 per sekali tempel," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku berstatus pengedar dan dikenakan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#sabu #ekstasi #narkoba #radarbali