DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Seorang pengangguran diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan terhadap INAW, 27, pengangguran asal Penebel, Tabanan, Senin, 19 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WITA. Dari tangannya diamankan 186 butir ekstasi dan satu paket sabu. Polisi mengejar sang bos inisial AG.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap lelaki tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Bahwa ada seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kemudian dilakukan pengawasan di Jalan Badak Agung, Denpasar.
Tim melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan melakukan penangkapan malam itu juga. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka, menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang yang bernama AG."Kami masih menyelidiki," kisahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosnya Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
"Total barang bukti: 186 butir ekstasi dan satu paket sabu," kisah mantan Kapolsek Kuta Utara, Jumat (23/6/2025).
Selain itu, timbangan elektrik, satu bong atau alat hisap, satu bendel klip kosong, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit HP.
Modusnya, menunggu perintah dari AG untuk diedarkan. "Diberi upah sebesar Rp50.000 per sekali tempel," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku berstatus pengedar dan dikenakan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan