DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dibombardir pemberitaan dan media sosial menyusul Dumas Rohani Martha Butarbuitar, Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali, akhirnya mengambil langkah tegas.
Rektor ITB STIKOM Bali lewat kuasa hukumnya Prof. Dr Nurianto, SH, MH mengambil langkah hukum melaporkan Gde Agus Wardhana (GAW) staf PT Ramzy Cahaya Karya ke polisi.
Laporan polisi direncanakan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Rektor ITB Stikom Dr Dadang Hermawan, Senin 26 Mei 2025.
Baca Juga: Itjen Kemenag RI Evaluasi Layanan Keagamaan Pura Batukau Tabanan, Begini Alasannya
Nurianto menegaskan GAW sebagai staf PT Ramzy harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi setelah mencatut nama Stikom Bali. Ia juga meminta agar GAW mengembalikan semua kerugian yang dialami para korban.
"Kami sementara koordinasi dengan pihak ITB Stikom, dalam waktu dekat kami eksekusi laporan ke polisi. Ini harus dilakukan. Kalau tidak orang akan berpikir Agus (GAW) ini berkaitan dengan Stikom," tegas Prof Nurianto kepada awak media Sabtu 24 Mei 2025.
Dia mengatakan, laporan GAW ke polisi terkait dugaan mencatut nama ITB STIKOM Bali dalam melancarkan aksinya menggunakan kop tanpa izin.
Baca Juga: Shayne Pattynama Diserbu Fans Cewek Saat ke Toko Sandal di Kuta, Begini Kehebohannya
Untuk diketahui, nama STIKOM Bali terseret setelah seorang korban bernama Rohani Martha Butarbutar mengadukan GAW ke Polresta Denpasar.
Martha menunjukkan sejumlah dokumen bukti transfer puluhan juta dana ke rekening GWA dan juga ke rekening STIKOM Bali. Dana ini sebagai biaya keberangkatan Martha ke Inggris sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pertama uang itu disetor ke Agus (GAW) , si Agus mewakili PT Ramzy, karena dia staf operasional disitu, ada buktinya. Yaitu surat keputusan yang menjelaskan Agus ini staf di situ. PT Ramzy itu yang punya izin P3MI," tegas Nurianto.
Dia menjelaskan, Martha menyetor uang kepada Agus yang mewakili PT Ramzy. Namun katanya, opini yang dikembangkan seolah STIKOM harus bertanggungjawab mengembalikan dananya.
Namun jika uang sebagai pendaftaran mahasiswa dimana STIKOM Bali sebagai penyedia pelatihan dan pendidikan, pihaknya bisa mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Kita kan gak tahu. Uang itu ditransfer ke Agus dan Agus yang dilaporkan. Martha kaitkan dengan Stikom Grup, hubungannya apa, kan ngak ada hubungan, makanya Stikom pasif," kata Nurianto.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Lantik 3.926 PPPK pada 1 Juni 2025
Ketika ditanya bukti transfer dana ke rekening Stikom dari korban Martha, Nurianto menjelaskan Stikom hanya menerima dana dari orang yang mendaftar kuliah di Stikom. Selain dari itu tak ada hubungan lain.
"Karena tak ada hubungan dengan Agus makanya kita laporkan dia atas pencatutan nama Stikom. Stikom lembaga pendidikan, jadi orang yang mendaftar ke sini wajar harus bayar uang pendaftaran setelah itu baru diterbitkan NIM," katanya.
Terkuat GAW yang berkantor di PT WDS Jalan Mahendradatta Denpasar, Nurianto menjelaskan sejak awal PT WDS telah meminta yang bersangkutan pergi dari lokasi kantor tersebut. Pasalnya PT Ramzy berkedudukan di Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Beri Subsidi Upah Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta, Ini Syaratnya
"Dia itu sebenarnya sudah disuruh pergi dari situ, tapi bandel. Harusnya kalau dia ingin mencantumkan nama Stikom itu harus meminta izin ke stikom. tapi dia tak meminta izin. Akun medsos Agus yang memposting Stikom sudah di take down karena kami marah," beber Prof Nurianto.
STIKOM Bali kata kuasa hukum Prof Nurianto akan mengganti uang korban jika ada transfer yang peruntukannya diluar biaya pendidikan.
"Kalau ada transfer lagi ke stikom dan tidak ada kaitan dengan biaya pendaftaran kuliah di stikom, maka kami janji akan kembalikan, saya jamin itu," kata Nurianto.
Sebelumnya diberitakan korban bernama Rohani Martha Butarbutar mengadukan GWA ke Polresta Denpasar. Martha menunjukkan sejumlah dokumen bukti transfer puluhan juta dana ke rekening GWA dan juga ke rekening STIKOM Bali. Dana ini sebagai biaya keberangkatan Martha ke Inggris sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Martha sendiri sudah diminta keterangan oleh polisi pada Jumat, 23 Mei 2025 sebagai saksi korban. ***
Editor : M.Ridwan