DENPASAR, Radarbali.id - Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lain dalam kasus pemalsuan silsilah kembali menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (27/5/2025) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari JPU Kejati Bali I Dewa Gede Anom Rai atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.
Seperti sidang pekan lalu, dadong atau nenek Reja duduk di atas kursi roda. Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang, Reja melambaikan tangan ke kamera. Ia lantas didorong ke depan hakim dan duduk berbaris dengan terdakwa lain yang masih kerabatnya. Selama JPU membacakan tanggapan, perempuan 92 tahun itu tatapannya sering kosong. Ia menunduk, sesekali melihat anaknya I Made Dharma yang duduk di ujung kanan kursi. Dharma juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tanggapannya, JPU Anom membantah eksepsi yang menyebut dakwaan prematur karena mengandung prejudicieel geschil yang merupakan kompetensi peradilan perdata. Menurutnya surat dakwaan telah disusun dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Surat dakwaan, jelas Anom, telah memuat identitas para terdakwa dengan langkap; surat dakwaan sudah berisi nomor, tanggal serta ditanda tangani; surat dakwaan menguraikan mengenai waktu dan tempat dugaan tindak pidana dilakukan oleh para terdakwa; dan surat dakwaan telah memuat unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, didukung dengan fakta perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, surat dakwaan sudah diberi tanggal, sudah ditanda tangani oleh JPU, dan berisi identitas lengkap para terdakwa.
”Surat dakwaan juga sudah berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, telah menyebut waktu (tempus delicty), tempat (lokus delicty) terjadinya tindak pidana,” ujar JPU Anom di muka majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia Kurnia.
Jaksa senior Kejati Bali itu juga menyatakan dakwaannya sudah lengkap secara materiil dan formil. Dakwaan yang disusun menurutnya telah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana nomor : 493/Pid.B/2025/PN Dps atas nama terdakwa I Made Dharma, dan kawan-kawan (17 orang).
Selain itu, ia meminta majelis hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan alat/barang bukti ke persidangan dalam persidangan berikutnya.
Di akhir tanggapannya, majelis hakim meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. ”Meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya,” tegas JPU Anom.
Hakim akan membacakan putusan sela pada Kamis, 5 Juni 2025. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Vinsesius Jala dkk mengatakan, harusnya kasus ini diselesaikan secara perdata dulu sebelum dibawa ke pidana. Bagaimana jika seandainya eksepsi tidak dikabulkan majelis hakim? Jala mengatakan siap mengikuti persidangan lanjutan.
”Kami serahkan putusan pada majelis hakim. Yang jelas, dari keluarga para terdakwa meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah,” ucapnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya