SINGARAJA, Radar Bali.id – Setelah sebelumnya sempat jadi buron polisi, akhirnya tertangkap juga. Polres Buleleng menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial UJ, 41, asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Saat ditangkap, polisi mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,23 gram.UJ ditangkap pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi masyarakat, mengenai sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta dan transaksi sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Di sana didapati UJ bersama dengan perempuan berinisial SN, 20, warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang berada di dalam kamar tidur. Sedangkan di ruangan lainnya, ditemukan seorang lelaki berinisial RM, 43, warga Kabupaten Lombok Utara, NTB.
”Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,23 gram; serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Selasa (27/5/2025) pagi di Mapolres Buleleng.
Sedangkan hasil interogasi, UJ mengaku menyuruh RM untuk mengambil paket sabu-sabu pada seseorang yang dipanggil Winjana asal Desa Sidetapa. Akhirnya UJ, SN, dan RM digelandang menuju ke Mapolres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diterangkan lagi, kalau UJ sudah masuk DPO sejak Januari 2025. Ia diketahui terlibat dalam jaringan narkotika di Desa Sidetapa.
SN yang menjadi kekasihnya itu, yang juga ditangkap saat penggerebekan di lokasi persembunyian UJ, turut serta terbukti dalam penyalahgunaan narkotika.
”SN berperan membantu apabila ada masyarakat yang mau beli narkotika di UJ. Antara keduanya ada hubungan khusus, yang baru berjalan tiga bulan. Bayaran kepada SN, dipenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.
Akibat tindakan mereka, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab pelaku membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,23 gram.
Mereka terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga dengan paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita