Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di Ubud, Gianyar, Eh, Ternyata Satunya Masih Usia Belasan Tahun

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
SATU MASIH REMAJA : Dua pelaku narkoba ditahan polisi setelah tertangkap di Ubud.(Foto:Polres Gianyar)
SATU MASIH REMAJA : Dua pelaku narkoba ditahan polisi setelah tertangkap di Ubud.(Foto:Polres Gianyar)

GIANYAR, Radar Bali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, dua pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ubud. Salah satu pelaku diketahui masih berusia remaja, yakni Bagas Setiawan, 18, sedangkan rekannya, Suharyono, 42, juga turut diringkus.

Keduanya ditangkap pada Senin malam (26/5/2025), sekitar pukul 22.25 Wita, di Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA I Made Suteja bersama Tim Opsnal, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, polisi menemukan empat plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 1,42 gram neto.

Narkotika tersebut disimpan dalam bungkus rokok Marlboro merah, yang disembunyikan pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa: 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 2859 KAB, 2 unit telepon genggam milik pelaku, serta bungkus rokok sebagai wadah penyimpanan.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

”Ini bagian dari langkah tegas kami dalam memerangi peredaran narkoba di Gianyar. Penyelidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

AKP Suantara juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan pelaku yang masih berusia sangat muda. ”Fakta bahwa salah satu tersangka masih remaja sangat memprihatinkan. Ini jadi alarm bagi kita semua bahwa narkotika telah merambah generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli, dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sampel barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan terhadap jaringan pelaku akan terus dilakukan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Gianyar. [*]

Editor : Hari Puspita
#polres gianyar #penangkapan #pelaku #remaja #narkoba