Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Masalah Ekonomi, ART Asal Jember ini Curi Motor, Ditangkap Pemilik Motor dan Sekuriti

Andre Sulla • Rabu, 28 Mei 2025 | 15:20 WIB

 

 

DIAMANKAN: Wanita inisial NT, 30, kenakan pakaian tahanan Polsek Kuta Selatan
DIAMANKAN: Wanita inisial NT, 30, kenakan pakaian tahanan Polsek Kuta Selatan

BADUNG, radarbali.jawapos.com - Ulah Asisten Rumah Tangga (ART) inisial NT, 30, tak patut ditiru. Wanita asal jember, Jatim ini ketangkap tangan mencuri sepeda motor di parkiran Swalayan Nirmala, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Kejadian berlangsung, Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

"Ya, dikejar oleh pemilik motor inisial NH, 39, para sekuriti swalayan dan diamankan, kemudian diserahkan ke Polisi," ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan (Kutsel), AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., Selasa (27/5). Peristiwa ini bermula ketika korban datang ke swalayan, sekitar pukul 16.40 WITA.

Setelah memarkir motor Honda Stylo warna hijau, dia masuk berbelanja, dalam kondisi tidak dikunci stang. "Saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya. Saat bersamaan, NH keluar untuk mengambil kendaraan tersebut," bebernya.

 Baca Juga: Penanganan Tumpukan Sampah Akan Dikelola Energi Listrik dengan PLTSA, TPA Suwung Segera Ditutup

Namun, ia kaget lantaran mendapati Honda Stylo miliknya sudah tidak ada. Wanita itu lantas mencari-cari di seputaran kawasan tersebut, tapi tak menemukannya.Ia menanyakan kepada sekuriti, tetapi petugas keamanan tak melihat kendaraan.

Sehingga, mereka memutuskan mengecek CCTV. Ternyata, ada seorang ibu-ibu yang terekam mengambil motor itu. Pelaku pun terlihat santai membawanya pergi dengan cara didorong. Sang pemilik yang dibantu oleh saudaranya, serta sekuriti memutuskan untuk mengejar.

Mereka berhasil mengamankan ART tersebut. Pemilik motor, laporkan ke Polsek Kuta Selatan. Akibat kejadian ini, dia mengalami kerugian Rp 32 juta. "Lalu, diamankan oleh polisi guna proses hukum lebih lanjut," tamba Kapolsek.

 Baca Juga: LPS Realisasikan Jaminan Rp229,78 Miliar di Bali, 63,66 Persen Simpanan Tak Layak Bayar Karena ini, 10 BPR Dilikuidasi

Saat diinterogasi, NT mengakui bahwa dirinya sudah merencanakan melakukan  pencurian ini. Yang bersangkutan mengakui ingin menjual motor curian, dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.

Masalah ekonomi menjadi faktor dirinya melakukan aksi nekat itu. "Atas perbuatannya, NT disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. ***

Editor : M.Ridwan
#ungasan kuta selatan #art #curi motor