Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ugal-ugalan di Jalan Raya Puputan, 19 Remaja Tanggung di Denpasar Diciduk, Delapan Motor Diamankan, Begini Pengakuannya

Andre Sulla • Rabu, 4 Juni 2025 | 01:50 WIB
DIGULUNG: Delapan motor diamankan, 19 remaja  dibina Anggota Satlantas Polresta Denpasar, Selasa (3/6)
DIGULUNG: Delapan motor diamankan, 19 remaja dibina Anggota Satlantas Polresta Denpasar, Selasa (3/6)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com– Aksi konvoi ugal-ugalan dan balap liar yang dilakukan 19 remaja di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada Sabtu, 31 Mei 2025, langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait ulah para remaja tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa personel Satlantas bergerak cepat melakukan penelusuran. Salah satu kendaraan yang terekam dalam video aksi konvoi berhasil diidentifikasi, yaitu sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2443 AFA.

Berdasarkan data kendaraan, pemilik motor terdaftar di Jalan Bukit Tunggal, Gang IX, Denpasar. Petugas kemudian mendatangi alamat tersebut pada Selasa (3/6) dan menemukan sepeda motor itu terparkir di halaman rumah milik Wayan Wiranta.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh remaja inisial KRS," ungkap Jubir Polresta Denpasar

Setelah diinterogasi, KRS mengaku dengan jujur dan mengungkap keberadaan rekan-rekannya yang turut serta dalam aksi konvoi. Total, ada 8 kendaraan dan 19 remaja yang terlibat dalam kegiatan melanggar aturan lalu lintas tersebut.

"Terhadap 8 kendaraan yang terlibat dalam konvoi, kami lakukan penindakan berupa tilang karena tidak dilengkapi surat-surat, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, serta pelanggaran teknis lainnya," jelas AKP Sukadi.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para remaja agar tertib berlalu lintas dan tidak mengulangi perbuatan serupa yang membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Sebagai langkah lanjutan, Satlantas Polresta Denpasar akan memanggil seluruh orang tua dan pihak sekolah dari para remaja yang terlibat. Tujuannya adalah untuk diberikan pembinaan serta menyamakan persepsi mengenai tanggung jawab bersama dalam pengawasan anak-anak.

"Kami imbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Denpasar," pungkas AKP Sukadi.***

 

Editor : M.Ridwan
#Ugal ugalan #balap liar #polresta denpasar #konvoi #satlantas #radarbali