DENPASAR, radarbali.jawapos.com- Pulau Bali benar-benar dijadikan pasar gelap narkotika oleh jaringan internasional. Terbaru, turis India bernama Harsh Vardhan Nowlakha, 31, dan pria ekspatriat dari Australia bernama Poridas Robinson, 40.
Keduanya diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kamis, 1 Mei 2025. Dari tangan kedua jaringan narkotika Amerika ini, diamankan narkotika jenis Marijuana dan Hasis total 708 gram.
Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pengungkapan ini berawal ketika pihak Bea Cukai mencurigai gerak-gerik Harsh ketika turun dari pesawat dan masuk ke kawasan Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat melewati tempat pemeriksaan, x-ray berbunyi.
"Ternyata di dalam tas yang dibawanya, terdapat barang mencurigakan.Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mariyuana kurang lebih 600 gram. Pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali," beber sumber petugas, Rabu (4/6/2025).
Hasil pengembangan dilakukan oleh tim gabungan ini, Harsh mengaku bahwa barang tersebut dibawa dari Amerika dan sesungguhnya dia sendiri tidak menyangka paket itu berisi narkotika. Nantinya akan diberikan kepada penerima bernama Poridas Robinson asal Australia ketika tiba di Bali.
"Dia mengaku barang bukti 600 gram ganja bukan miliknya. Sebatas dititip dengan diberi upah. Walaupun demikian, kami masih melakukan pengembangan," beber sumber ini.
Hasil pengembangan saat itu, lelaki kelahiran Kolkata, West Bengal, 16 Mei 1994, yang akan berdomisili sementara di seputaran Jalan Tukad Asahan Denpasar Barat itu mengaku, ganja sebanyak ini akan diterima oleh lelaki Australia yang tidak dikenalnya.
Berdasarkan nama, alamat, dan nomor ponsel penerima paket tersebut, tim memancing lelaki Australia puluhan tahun tinggal di Bali, yakni Poridas Robinson, untuk keluar.
Namun, dia menyarankan agar paket tersebut diantar langsung ke kediamannya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Tim kemudian mengawal Harsh mengantar ganja tersebut ke vila yang ditempati bule asal Negeri Kanguru itu. Di sana, Robinson mengelak. Kepada petugas, lelaki itu membantah tidak pernah memesan ganja sebanyak itu.
Walaupun tidak mengaku, tim melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Di sana ditemukan barang bukti seratus delapan gram hasis (108 gram).
"Meski mengelak tidak memesan ganja, tetapi ada barang bukti hasis. Total berat barang bukti 70,8 gram," terang petugas.
Terkait hal ini, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai enggan berkomentar banyak dan bahkan membantah. Bahwa pihaknya tidak menangani dugaan tersebut.
"Kami upayakan agar penyelundupan narkotika tersebut tidak ada," singkatnya.
Walaupun demikian, Koordinator Humas BNNP Bali Made Dwi Saputra enggan berspekulasi secara rinci. "Kami segera rilis pengungkapan kasus narkotika BNNP Bali periode April hingga Mei 2025. 21 tersangka, yang diantaranya merupakan 5 WNA," pungkas Jubir BNNP ini.***
Editor : M.Ridwan