DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Puluhan tahanan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan , AI, 35, dalam toilet Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar telah bernyanyi. Polisi akhirnya menetapkan 6 orang tersangka karena melakukan pengeroyokan yang membuat pelaku cabul anak dibawah umur ini tewas.
Selain itu, tiga orang personil Polresta Denpasar termasuk dijebloskan ke Tempat Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Bali karena diketahui lalai dalam menjalankan tugas. Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Sabtu (7/6/2025).
"Ya, penyidik Bid Propam Polda Bali akhirnya memutuskan 3 anggota petugas jaga Polresta Denpasar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari," ungkap Juru Bicara (Jubir Polda) Polda Bali. Ketiga personil yang bertugas pasca kejadian karena lalai. Sebab, tidak melakukan pengamanan sesuai SOP.
Karena itu, tidak tahu terkait adanya peristiwa pengeroyokan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar sehingga menewaskan tersangka pencabulan, yakni AI. "Mereka semestinya wajib patroli. Ada juga CCTV, tapi tidak dipantau terkait adanya pergerakan mencurigakan oleh tahanan dalam ruangan tahanan.
"Ketiga Polisi itu yakni Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS. Ketiganya bertugas di bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) dan anggota Samapta Polresta Denpasar," tegas Kombes Pol Ariasandy, sembari mengatakan tiga personel itu sudah menjalani patsus selama 30 hari.
"Mereka dianggap ceroboh tidak melihat ada pengeroyokan di dalam rutan. Sudah kita sel 30 hari, kena kode etik" lagi tegasnya. Kesalah mereka tidak profesionalan dalam menjalankan tugas. Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa puluhan saksi.
Awalnya, tujuh orang dicurigai sebagai pelaku. Namun yang baru mengakui perbuatan hanya enam orang. "6 orang ini sudah berstatus tersangka pengeroyokan terhadap AI. DMWK, GARP, IKS, KAJ, PPM, kelimanya kasus narkoba, dan ADS terlibat kasus pengeroyokan," ungkapnya.
Disinggung menyangkut motif, perwira melati tiga di pundak itu mengatakan masih diselidiki. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan. Yang jelas perbuatan menganiaya itu yang sudah jelas. Terkait motif sebenarnya, masih didalami. "Para pelaku dijerat Pasal 170 pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, peristiwa tragis itu bermula ketika korban sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, diamankan dan dijebloskan ke rutan Rutan Polresta Denpasar Rabu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WITA.
Baca Juga: Cek Fakta! Pengisian BBM di Dermaga Labuan Bajo Berpotensi Mencemari Laut
Keesokan harinya, salah satu penghuni sel melapor kepada petugas jaga, bahwa ada seorang tersangka yang dikatakan jatuh di kamar mandi. Sehingga dilakukan pengecekan. Didapati, AI sudah dalam kondisi tidak sadar, namun masih bernafas.
Yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Oleh pihak medis, pria tersebut dinyatakan meninggal dunia diduga dalam perjalanan. Setelah itu, Polresta Denpasar memeriksa hampir semua tahanan yang ada di dalam Rutan. Lalu, pemeriksaan mengerucut setelah balasan saksi beri keterangan.
Penyidik menemukan ada indikasi pengeroyokan dan diidentifikasi pelaku diduga tujuh orang tahanan. Penyelidikan dinaikan status menjadi penyidikan terhadap tujuh terduga pelaku. Saat ini, kepolisian sedang mendalami apa motif dari para pelaku nekat melakukan tindak kekerasan itu. Tiga anggota yang berjaga waktu kejadian itu, mereka sudah diperiksa dan dimintai keterangan, dari Propam Polda maupun Polresta sudah memeriksa mereka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., acuh tak acuh ketika ditemui dan diwawancara di sela-sela nonton bareng (nobar) bola Timnas Indonesia bersama Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si., di Mapolda Bali, Kamis 5 Juni 2025.***
Editor : M.Ridwan