Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Kunjung Mengeksekusi Putusan yang Sudah Inkrah, Ini Penjelasan PN Denpasar

Maulana Sandijaya • Kamis, 19 Juni 2025 | 00:04 WIB
MINTA KEJELASAN: WN Ukraina, Sergio (kanan) menunjukkan putusan PN Denpasar yang memenangkan dirinya.
MINTA KEJELASAN: WN Ukraina, Sergio (kanan) menunjukkan putusan PN Denpasar yang memenangkan dirinya.

DENPASAR, Radarbali.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar merespons warga Ukraina, Sergio, 40, yang mempertanyakan kinerja panitera PN Denpasar yang tidak kunjung mengeksekusi putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Sergio didampingi pengacaranya Erwin Siregar mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar dalam kasus sewa toko di Ubud, Gianyar. Sergio memenangkan putusan dari tingkat PN Denpasar, PT (Pengadilan Tinggi) Denpasar, hingga MA (Mahkamah Agung).

”Kami juga memenangkan gugatan perlawanan eksekusi, tapi kenapa PN Denpasar tidak juga melaksanakan eksekusi putusan? Ini yang menjadi pertanyaan kami,”  ujar Erwin Siregar, Selasa (17/6/2025). 

Akibat tidak dilaksanakan eksekusi, Sergio mengaku tidak bisa mendapatkan haknya yakni menempati toko yang telah disewanya.

Menanggapi hal itu, Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengungkapkan, PN Denpasar pada prinsipnya mengedepankan kehati-hatian dalam melaksanakan eksekusi.

Astawa menambahkan, sehubungan dengan adanya pergantian pimpinan, yaitu pergantian ketua pengadilan pada 2 Juni 2025, kemudian lama mutasi ke PN Tangerang dan baru serah terima pada 23 Juni 2025, maka  pimpinan yang baru terlebih dahulu harus mempelajari permohonan eksekusi yang dimohonkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian. Mengingat dalam perkara permohonan eksekusi tersebut diajukan perlawanan.

 

”Jadi, PN Denpasar bukan mempersulit, tetapi karena adanya transisi pejabat ketua dan panitera. Dan, untuk mempelajari permohonan eksekusi dimaksud dengan teliti dan hati-hati maka dimohon agar pemohon eksekusi bersabar terlebih dahulu,” tutur Astawa, Rabu (18/6/2025).

 

Dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah pelantikan panitera yang baru, maka PN Denpasar akan menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut. (***)

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Inkrah #pn denpasar #ukraina