SEMARAPURA, Radar Bali.id- Ketut Wenten Ariwan, 69, warga Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melakukan penembakan dengan menggunakan senapan angin di Lais Mart, Banjar Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (17/6/2025).
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polsek Nusa Penida juga langsung melakukan penahanan terhadap Ariwan, Rabu (18/6/2025).
”Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” terang Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, Kamis (19/6/2025).
Atas perbuatannya tersebut, Ariwan disangkakan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dan atau Pasal 335 KHUP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. ”Perbuatan pelaku itu dilatarbelakangi dendam,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa itu bermula ketika Ni Wayan Selasih yang merupakan istri korban melihat pelaku membawa senapan angin dan menembakkannya ke halaman rumah pelaku saat hendak sembahyang ke Pura Paibon.
Usai sembahyang, Selasih menuju ke minimarketnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di minimarket, Selasih langsung masuk dan menutup pintu.
”Selang beberapa menit, pelaku datang dengan membawa senapan angin ke depan minimarket milik korban. Pada saat itu, korban dan saksi 1 (Selasih, Red) serta Cucunya berada di dalam minimarket,” terang Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono.
Saat pelaku tiba di minimarket, pelaku sempat berkata dengan menggunakan bahasa Nusa Penida . ”Jahe lakun, da jani edengan kewanenan de, (ke mana kamu pergi, sekarang tunjukkan keberanianmu, Red). Mendengar itu, Selasih pun menjawab dengan bahasa Nusa Penida, ”Mulih nyanan Ida Tara ada urusan apa ajak kurenan le (Pulang kamu, tidak ada urusan apa sama suami saya).
Kemudian pelaku menembakkan senapan anginnya ke arah minimarket sehingga kaca minimarket tersebut berlubang. Yang mana sepihan kaca tersebut mengenai dada sebelah kiri korban sehingga mengalami luka. ”Setelah itu pelaku meninggalkan minimarket,” ujarnya.
Akibat luka yang dialami, korban dilarikan ke RS Gema Santi. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nusa Penida.
Terkait laporan tersebut, personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi secara maraton dan pengumpulan barang bukti di TKP.
Akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Tepat pada pukul 20.30, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Toya Pakeh menuju Desa Klumpu.
Turut di amankan dari pelaku, 1 buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban. ”Diduga motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan dendam dengan korban,” tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita