DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sia-sia sudah upaya Marc Torices Guardia membela diri dengan cara mengajukan gugatan. Bahkan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia diketahui kandas.
Kini El Kabron Bali menanti pihak Kepolisian menangkap dan memproses hukum mantan Head Chef ini berdasarkan laporan terkait dugaan penggelapan aset Restaurant El Kabron Bali senilai Rp 1,8 miliar.
Kepada radarbali.jawapos.com, Hotjen Simarmata S.H. selaku anggota tim kuasa hukum PT Chiringuito Del Kabron menyatakan, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Saudara Marc Torices Guardia. Sehingga Marc wajib menyerahkan seluruh perlengkapan dapur milik Restaurant El Kabron Bali.
"Totalnya senilai Rp 1,8 Miliar kepada Klien kami tanpa dibebani biaya apapun," tutur Hotjen saat dijumpai di Denpasar, Sabtu 21 Juni 2025.
Berdasarkan catatan, PT Restomart Cipta Usaha menggelontorkan uang Rp 2,4 miliar, 8 April 2019. Berbagai peralatan dapur diketahui hilang pada tahun 2020, kemudian manajemen Restaurant El Kabron Bali laporkan ke Polda Bali pada tanggal 4 April 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/165/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, terlapornya adalah David Iglesias Megias selaku Mantan Direktur dan Marc Torices Guardia sebagai mantan Head Chef.
Ketika laporan ini diproses, Marc Torices Guardia justru menggugat El Kabron ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan register perkara nomor 917/Pdt.G/2023/PN.Dps, 4 September 2023.
Sayangnya, melalui putusan tanggal 3 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan secara keseluruhan dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari Pihak El Kabron Bali.
Majelis Hakim menyatakan bahwa El Kabron adalah pemilik sah atas perlengkapan dapur senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Dalam amar putusan, Hakim menyatakan David Iglesias Megias dan Marc Torices Guardia telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pengambilan barang tersebut.
"Ya, Majelis juga memerintahkan agar seluruh perlengkapan dikembalikan kepada El Kabron tanpa syarat," tegasnya.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara banding nomor 111/Pdt/2024/PT.Dps tanggal 11 Juni 2024.
"Diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi nomor 174 K/Pdt/2025 yang dibacakan pada 10 Februari 2025," ungkapnya. Dengan demikian, status hukum kepemilikan barang-barang perlengkapan dapur secara sah telah kembali kepada El Kabron.
Namun, menurut kuasa hukum El Kabron, hingga kini sebagian perlengkapan dapur tersebut ada yang sudah disita oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Sebagian masih berada di Restaurant La Favela Bali.
Dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, pihaknya berharap Ditreskrimum Polda Bali dapat segera melakukan penyitaan terhadap beberapa perlengkapan dapur yang masih berada di Restaurant La Favela Bali.
Selain itu, Pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, yang telah diajukan pada tanggal 23 Mei 2025.
"El Kabron menegaskan komitmennya untuk menuntut apa yang menjadi haknya, dengan menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang terlibat," tutup Hotjen Simarmata.
Terkait dengan ini, upaya konfirmasi ke Andries Basril kuasa hukum Marc Torices Guardia telah dilakukan namun tak ada respon.
Sementara itu, Yusnita selaku La Favela Management menyampaikan, peralatan dapur diperoleh secara sah dan dengan itikad baik, melalui transaksi pembelian dengan harga yang wajar.
“Perlengkapan dapur ditawari dan dibeli dari tangan Marc Torices dengan pemahaman kami bahwa Marc adalah salah satu pemilik El Kabron,” kisah wanita sapaan Nita.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh El Kabron saat itu sedang tidak beroperasi dan dalam proses melakukan penjualan barang-barang El Kabron.
Ditegaskan, La Favela tidak terlibat dalam perkara hukum, tapi tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi oleh pihak berwenang.
“La Favela berkomitmen untuk selalu menjalankan operasional bisnis secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan, karena baru menjabat, sehingga perlu dikonfirmasi ke direktorat yang menangani.
“Yang pasti setiap adanya laporan, maka akan ditindaklanjuti,” pungkas Jubir Polda Bali. (dre)
Editor : Rosihan Anwar