KUTA, Radarbali.id – Setelah lama berlarut-larut, sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi di kawasan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, akhirnya menemui titik terang.
Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Lenny Yuliana Tombokan. Dalam putusan MA Nomor 53 K/TUN/2025 tertanggal 21 April 2025 disebutkan, bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3394/Tibubeneng adalah sah milik Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo.
Menanggapi putusan MA tersebut, Budi Herlambang selaku kuasa hukum Erkin, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo, menyatakan putusan MA ini merupakan bentuk kepastian hukum.
”Putusan tersebut wajib dihormati semua pihak. Sebab, putusan Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi yang diajukan Lenny Yuliana Tombokan,” tegas Budi kepada awak media, Senin (23/6/2025).
”Ini berarti, sertifikat tanah milik klien kami sah, berlaku, dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat,” tukasnya.
Putusan ini sekaligus menjadi jawaban atas proses panjang di jalur hukum. Sengketa ini mengalami proses berliku, termasuk pembatalan putusan PTUN Denpasar oleh PTUN Mataram dalam proses banding.
Budi menjelaskan, dalam pertimbangan hukum tingkat banding, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan pembatalan sertifikat hak milik tanah. Sehingga gugatan Lenny tidak dapat diterima, bahkan putusan PTUN Denpasar Nomor 18/G/2024/PTUN.DPS telah dibatalkan oleh PTUN Mataram pada 17 Oktober 2024.
Ia kembali menegaskan, dengan putusan MA, Lenny harus tunduk pada hukum yang berlaku, dan menghormati hak kepemilikan sah milik Erkin, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo.
Yang menarik, Budi juga menyangkal kabar yang s menyebut Lenny memenangkan sengketa ini. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias menyesatkan.
”Kabar itu tidak benar. Banyak beredar salinan putusan palsu yang menyesatkan. Kami klarifikasi, bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Lenny. Ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya