Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasus APBDes, Berkas Rampung, Perbekel Tusan Nonaktif Kini Ditahan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 26 Juni 2025 | 12:11 WIB
MASUK BUI : Perbekel nonaktif Desa Tusan  mengenakan baju tahanan usai berkasnya rampung.(Foto: dok.Kejari Klungkung)
MASUK BUI : Perbekel nonaktif Desa Tusan mengenakan baju tahanan usai berkasnya rampung.(Foto: dok.Kejari Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung menerima tersangka atas nama I Dewa Gede Putra Bali yang merupakan Perbekel nonaktif Desa Tusan, dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Polres Klungkung atas perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDes Tusan Tahun Anggaran 2020-2021, Rabu (25/6/2025).

Akibat kasus itu Putra Bali oleh Kejari Klungkung langsung ditahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, Rabu (25/6/2025) mengungkapkan, Putra Bali selaku Kepala Desa Tusan, diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tusan telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tusan tahun anggaran 2020-2021. Di mana ada sejumlah cara yang dilakukan Putra Bali dalam melakukan aksinya tersebut.

Di antaranya Putra Bali bersama-sama dengan Bendahara Desa Tusan yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah tersebut membuat 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran). ”Seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan,” terangnya.

Yang mana, sebanyak 16 kali penarikan dilakukan dengan cara Putra Bali memberikan surat kuasa kepada Bendahara Desa Tusan yang telah ditandatangani oleh Putra Bali untuk dicairkan ke kantor BPD Bali cabang Klungkung. Selain itu, ada pula pencairan dana sebanyak 5 kali yang dilakukan Putra Bali dan Bendahara Desa Tusan dengan bersama-sama mendatangi kantor BPD Bali Cabang Klungkung dan menandatangani slip penarikan. ”Atas perbuatan keduanya yang mencairkan 21 slip penarikan melebihi dari total nilai SPP dengan jumlah penarikan Rp453 juta lebih mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung,” katanya.

Adapun dana tersebut dinikmati Putra Bali sebesar Rp373 juta lebih dan dinikmati Bendahara Desa Tusan sebesar Rp112 juta. Atas perbuatannya tersebut, Putra Bali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Tersangka (Putra Bali, Red) tidak mengakui telah menikmati uang tersebut. Tetapi dia mengakui terkait 21 slip penarikan tersebut,” jelasnya.

Setelah diterima PU Kejari Klungkung, dilakukan penahanan terhadap Putra Bali selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan. ”Serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Desa non aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#berkas perkara #dugaan korupsi #apbdes #perbekel #kejari klungkung