Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dituding Labrak Aturan, Pemprov Bali Didesak Tunjukkan Bukti Legalitas Tanah Pantai Bingin

Tim Redaksi • Minggu, 29 Juni 2025 | 05:06 WIB

 

 

MENYOAL LEGALITAS: Kuasa Hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung SH, MH
MENYOAL LEGALITAS: Kuasa Hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung SH, MH

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung SH.MH, dari kantor ABL Law Office meminta  pemerintah provinsi Bali agar dalam mengambil  keputusan membongkar secara bangunan di kawasan Pantai Bingin tidak menggunakan wewenang (authority) dan kekuasaan semata.

Masyarakat Pantai Bingin merasakan pemerintah Provinsi Bali mengesampingkan hak dan kepentingan rakyat, serta tidak ada fungsi  pemerintah  melindungi kepentingan masyarakat.

"Mestinya  pemerintah Provinsi Bali dalam  mengambil keputusan harus menggunakan supremasi hukum. Menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam pengambilan keputusan, serta dalam pengambilan keputusan harus diperlakukan sama di mata hukum. Jangan sampai tebang pilih. Semua masyarakat, pengusaha, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum," tegas Alex Barung dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat 27 Juni 2025.

Pemerintah Brovinsi Bali lanjutnya, wajib menunjukkan bukti hak atas klaim tanah yang dikuasai masyarakat di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara.

Bukti bukti yang dimaksud berupa sertifikat, pembayaran pajak, Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH), Penegasan Tanah  Negara Bekas Tanah Telantar, keputusan pengadilan yang menerangkan tanah tanah yang  berlokasi di Pantai Bingin merupakan tanah negara.

"Sampai saat ini pemerintah Provinsi Bali belum menunjukkan satu pun alat bukti kepada masyarakat, bahwa tanah di  kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara. Agar semua pihak mengetahui fakta sebenarnya. Pertanyaan saya kepada pemerintah Provinsi Bali kenapa baru  sekarang. Dari dulu kok diam-diam saja," kecamnya.

Selain itu,  apakah ada investor yang lebih besar atau ke depan benar benar dijadikan kawasan lindung?

Alex Barung menegaskan, memang benar Undang- Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang : lahan yang  dibangun di atas merupakan zona lindung yang dibangun di atas tebing.

Juga Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya.

"Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi, termasuk kawasan yang memiliki fungsi lindung seperti  tebing," ujarnya.

Bahwa selanjutnya diatur juga dalam Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali.

Kawasan pesisir diatur dengan perlindungan tata ruang yang sama di seluruh provinsi tidak menjelaskan secara detail yang membolehkan pembongkaran.

"Bahwa yang kami  minta klarifikasi atau penjelasan terbuka dari pemerintah Provinsi Bali terkait sejumlah  bangunan yang dibangun tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau didirikan  di atas tebing atau zona lindung. Adapun sejumlah bangunan yang menurut kami, bangunan bangunan tersebut dibangun di atas tanah tebing dan zona lindung. Pemerintah Provinsi Bali tidak melakukan penindakan seperti Tropical Temptation Beach Club (Pantai Melasti), yang mana telah membangun kolam renang diatas tebing dan tepatnya di atas Pantai Melasti hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari batas pantai sepanjang lebih dari 40 meter dan berdiri di atas tanah negara yang dilindungi," urainya.

Menurutnya, dengan kenyataan itu, kira-kira  ada tidak perbedaanya dengan warung masyarakat pantai dan bangunan- bangunan di  kawasan lokasi Pantai Bingin, yang telah berdiri lebih dari satu dekade tanpa bantuan negara, tanpa izin, atau panduan hukum apapun? 

"Justru kami sekarang meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi  Bali beserta DPRD Provinsi Bali, terkait dasar hukum yang memperbolehkan bangunan bangunan itu bisa berdiri di atas tanah tebing dan kawasan lindung serta mendapatkan izin dari pemerintah," ujarnya.

Sejumlah bangunan tersebut antara lain:

  1. The Rock Bar di Ayana Resort, dibangun di tepi tebing dengan struktur beton permanen dan lift yang tertanam di zona lindung tebing.
  2. Proyek "Cliff Monster" Hotel di Jimbaran, yang menggali langsung ke muka tebing dan menghadap pantai tanpa mempertimbangkan sempadan pantai.
  1. Atlas Beach Club di Berawa, proyek besar yang meliputi kolam renang, panggung, dan kegiatan komersial langsung di bibir pantai.
  2. Berbagai beach club dan akomodasi pantai lainnya di Melasti, termasuk Tropical Temptation, Palmilla, dan White Rock- semuanya dibangun di zona lindung pesisir dan tetap beroperasi dengan aman dan menguntungkan.
  3. Proyek Mira Group yang menyebabkan longsor penuh tebing di dekat Bingin, menghancurkan akses nelayan leluhur dan mengubah profil alami pantai.

Ada apa dengan bangunan yang kami uraikan diatas?

“Kami merasakan tidak adanya perlakuan sama di mata hukum (equality before the Law) oleh pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat Pantai Bingin yang sesuai amanah  Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang  sama di mata hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan  tersebut tanpa terkecuali,” ujarnya. 

Hal ini merupakan dasar hukum yang  paling fundamental mengenai kesetaraan di mata hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Kami minta perlindungan dari pemerintah, DPRD Provinsi Bali, bagaimana dengan penguasaan  tanah yang di lakukan oleh masyarakat sejak turun temurun atau lebih dari 20 tahun sesuai  ketentuan  perundang-undangan. Kami meminta kepada pemerintah provinsi Bali agar, jika bangunan yang di bangun di kawasan  pesisir Pantai Bingin dibongkar agar perlakuan tersebut harus di lakukan juga terhadap bangunan  yang kami uraikan di atas. Jangan tebang pilih. Jika tetap di laksanakan saya mewakili kuasa hukum dan masyarakat Pantai Bingin melakukan serangkaian upaya hukum agar masyarakat Pantai Bingin mendapatkan haknya dan diperlakukan sama di mata hukum," tandas Alex Barung

Editor : M.Ridwan
#Alex Barung #pemprov bali #Pantai Bingin #Hotel Step Up