Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aniaya Manajer Hotel di Kawasan Badung, Pensiunan Militer AS Diganjar Enam Bulan Penjara

Maulana Sandijaya • Jumat, 11 Juli 2025 | 03:45 WIB
TEMPRAMENTAL: Terdakwa Brant Robert Joyce usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (10/7/2025).
TEMPRAMENTAL: Terdakwa Brant Robert Joyce usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (10/7/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Jauh-jauh datang dari Amerika Serikat ke Bali, Brant Robert Joyce, justru berulah. Walhasil, pensiunan militer itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/7/2025).

Pria 56 tahun itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap manajer hotel di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung.

”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih yang memimpin persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Pradewa Ari Akhbar Kharisma. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara.

Mendapat keringanan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Ia hanya akan menjalani sekitar satu bulan masa kurungan karena telah ditahan sejak awal perkara.

Dalam dakwaan terungkap, penganiayaan bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.45 Wita. Saat itu, korban I Made Dwiantara, manajer Hotel North Wing Canggu Resort, menerima laporan dari staf hotel, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, bahwa ada tamu hotel yang mengamuk dan sulit dikendalikan.

Korban langsung menuju lokasi dan mendapati terdakwa tengah memarahi salah satu staf, I Gusti Agung Gede Wirajaya. Ketika berusaha menenangkan situasi, terdakwa justru memukul Wirajaya ke arah hidung.

Korban kemudian mencegah terdakwa masuk ke dapur karena di sana terdapat benda tajam. Terdakwa yang menjatuhkan kacamatanya kemudian diambilkan oleh korban. Namun, saat menyerahkan kacamata, korban justru dipukul keras di bagian wajah oleh terdakwa. Celakanya, tangan terdakwa berisi cincin.

”Pukulan dengan tangan kiri mengepal itu mengenai bibir atas korban. Korban jatuh dan tergeletak di lantai. Bibirnya robek, dua gigi goyang, dan satu gigi depan copot,” papar JPU.

Korban sempat dirawat intensif di RSUP Ngoerah, Sanglah. Korban menderita luka terbuka di bibir atas, patah tulang rahang atas, dan kehilangan gigi. Ia dirawat sejak 16 hingga 19 Februari 2025 dan menjalani operasi. (***)

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#penganiayaan #badung #aniaya #pn denpasar #militer as