Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aipda Eka Dinyatakan Lakukan Tindakan Tercela, Disanksi Etik dan Administratif, Wajib Pembinaan Mental dan Profesi

Tim Redaksi • Minggu, 13 Juli 2025 | 12:11 WIB

 

CANTIK:  Polwan anggota Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H. dijatuhi sanksi dobel.
CANTIK: Polwan anggota Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H. dijatuhi sanksi dobel.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Buntut melakukan intimidasi jurnalis, Polisi Wanita (Polwan)  Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., di sanksi etik dan administratif.

Sanksi ini resmi dijatuhi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada kekasih wartawan abal-abal I Nyoman Sariana alias Dede, 45, setelah dinyatakan melanggar etik dalam sidang yang digelar, Jumat 11 Juli 2025.

Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., yang dikonfirmasi sejak Jumat 11 Juli 2025 hingga Sabtu (12/7/2025), tidak merespons.

Baik via telepon maupun pesan WatsApp terkesan bungkam. Walaupun demikian, informasi yang dihimpun, berdasarkan salinan Putusan Komisi Kode Etik Polri, Aipda Eka terbukti melakukan kesalahan.

Dari bukti-bukti, keterangan saksi-saksi termasuk wartawan Radar Bali, polwan menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali benar-benar menyalahi kode etik profesi.

"Dia telah melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai nilai-nilai etika profesi kepolisian," sebut sumber, Sabtu (12/7/2025).

 Baca Juga: Karya Ikonik Made Djirna Tandai Peluncuran Ubud Art Ground di Kedewatan, Sajikan Instalasi ”Transient-Continuous”, Refleksi Siklus Kehidupan Manusia

Lebih lanjut dijelaskan, Komisi Kode Etik menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap Aipda Eka. Yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

Untuk sanksi etika, Aipda Eka dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan dikenakan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP.

Serta permintaan maaf tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani.

"Selain itu pembinaan mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh," ungkap sumber. Sementara itu, sanksi administratif dijatuhkan dalam bentuk mutasi bersifat demosi selama satu tahun dari jabatan semula.

 Baca Juga: Diburu Interpol, WNA Rusia Diusir dari Bali ke Moskow, Kejati Bali Kawal Ketat Proses Pemulangan Buronan Alexander Zverev

Komisi Kode Etik Polri juga menetapkan sejumlah barang bukti sebagaimana tercantum dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri, tertanggal 9 Juli 2025. Putusan ini menambah catatan bahwa mekanisme penegakan kode etik di tubuh Polri terus berjalan dalam upaya menjaga integritas institusi dan profesionalisme anggota di lapangan.

"Dalam sidang tersebut, Aipda Eka menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya," pungkas beber sumber.

Seperti berita sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan. Yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli.***

Editor : M.Ridwan
#sanksi etik #intimidasi #polda bali #polwan #sanksi administrasi