SINGARAJA, Radar Bali.id - Ini menjadi peringatan bagi semua orang. Semua jenis narkotika, dapat membawamu ke dalam penjara. Seperti yang menjerat MA, 24, warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang tertangkap memiliki ganja. Kini ia terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.
Terungkapnya peredaran ganja di Buleleng, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kalau ada transaksi ganja di wilayah Desa Sinabun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Hingga pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 17.50 Wita, polisi mengamankan MA di pinggir jalan Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun. Di sana polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat 8,89 gram tersimpan di dalam tas selempang, yang digunakan oleh tersangka. Selain itu, ditemukan juga satu ponsel dan dua bendel kertas linting.
”Ganja itu diakui didapatkan tersangka MA dari seseorang bernama Blono asal Kota Denpasar,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa (15/7/2025).
Akibat perbuatannya, pemuda 24 tahun itu kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab MA membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan satu plastik klip berisi daun ganja berwarna kering warna coklat kehijauan.
Sehingga tersangka terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp8 miliar dan paling sedikit Rp800 juta. [*]
Editor : Hari Puspita