Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Susul Ketua ke Penjara karena Korupsi, Ini Besaran Vonis Sekretaris dan Bendahara LPD Tamblang

Maulana Sandijaya • Rabu, 16 Juli 2025 | 22:37 WIB
SUSUL KETUA: Made Opi Antarini dan Ketut Trimayasa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/7/2025).
SUSUL KETUA: Made Opi Antarini dan Ketut Trimayasa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/7/2025).

DENPASAR, Radarbali.id Dua terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Buleleng, Made Opi Antarini dan Ketut Trimayasa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/7). Keduanya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Opi selaku bendahara dan Trimayasa sebagai sekretaris LPD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Perbuatan terdakwa melanggar Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP..

”Terdakwa Made Opi dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, sementara Ketut Trimayasa dihukum tiga tahun penjara,” tegas hakim Gede Putra Astawa usai sidang.

Selain hukuman badan, Opi juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 855,4 juta.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.

”Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidan dengan pidana penjara selama satu tahun,” tukasnya.

Sementara itu, terdakwa Trimayasa dijatuhi denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 84,4 juta dalam jangka waktu yang sama. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana pengganti selama 6 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana nasabah LPD untuk kepentingan pribadi sejak 2014 hingga 2020. Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Buleleng menyebutkan, Opi Antarini menyelewengkan dana Rp 855,4 juta, sedangkan Trimayasa menggelapkan Rp 226,1 juta.

Kasus korupsi LPD Tamblang sendiri mulai bergulir sejak 2021. Pada November tahun tersebut, mantan Ketua LPD, Ketut Rencana, ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses persidangan, pada 23 Juli 2024, Rencana divonis lima tahun penjara. (***)

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#kejari buleleng #lpd tamblang #pengadilan tipikor denpasar