Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi WN Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Vila Mewah di Tibubeneng, Badung

Maulana Sandijaya • Jumat, 18 Juli 2025 | 03:45 WIB
LANJUT PEMBUKTIAN: Terdakwa Roman Nazarenko menjalani sidang agenda putusan sela di PN Denpasar, Kamis (17/7/2025).
LANJUT PEMBUKTIAN: Terdakwa Roman Nazarenko menjalani sidang agenda putusan sela di PN Denpasar, Kamis (17/7/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Roman Nazarenko, 42. Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum menilai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Roman sudah masuk pada pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam agenda pembuktian.

Pria berkewarganegaraan Ukraina itu menjadi otak beroperasinya pabrik narkoba di sebuah vila mewah kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. ”Menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” tegas hakim Eni, kemarin (17/7).

Putusan sela majelis hakim ini menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ryan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menanggapi putusan hakim, JPU Ryan menegaskan dengan ditolaknya seluruh poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, maka persidangan Roman Nazarenko akan berlanjut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. ”Hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut sudah masuk dalam ranah pembuktian pokok perkara, bukan ranah eksepsi,” ungkap JPU Ryan.

Salah satu keberatan yang diajukan adalah terkait lokasi penangkapan Roman yang terjadi di Thailand dan domisilinya di Ukraina. Menurut kuasa hukum terdakwa, seharusnya terdakwa tidak diadili di Bali.

Namun, menurut majelis hakim, locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Bali. Karena itu, PN Denpasar memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.

Di sisi lain, Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa menyebut keberatan kuasa hukum Roman terkait surat dakwaan yang dianggap tidak lengkap dan hanya merupakan salinan atau copy-paste dari perkara dua anak buahnya, Ivan dan Mykyta Volovod, tidak beralasan hukum.

Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak berdasar karena surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas.

”Soal benar tidaknya perbuatan pidana, akan dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan para saksi. Karena itu, sidang harus dilanjutkan,” tegas Astawa.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Roman didakwa sebagai dalang utama pabrik narkoba yang digerebek Bareskrim Mabes Polri di sebuah vila mewah kawasan Tibubeneng. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ricarda Arsenius, Roman disebut mengatur seluruh operasional produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik dalam skala besar.

Terdakwa juga didakwa merekrut dua WNA Ukraina lainnya, yakni Ivan dan Mykyta Volovod. Selain itu, Roman juga memperkenalkan dua pelaku lain yang masih buron, yakni Oleksii Kolotov sebagai penyandang dana, dan Oleg Tkachuk sebagai teknisi hidroponik.

Pabrik narkoba tersebut dilengkapi peralatan kimia dan sistem hidroponik canggih. Sejak beroperasi akhir 2022, pabrik ini telah memproduksi sedikitnya 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja. Narkoba itu dipasarkan secara daring lewat aplikasi Telegram menggunakan akun Hydra, dengan transaksi anonim memakai cryptocurrency melalui platform Binance.

Saat penggerebekan, polisi menyita 437 gram mephedrone siap edar, hampir 10 kilogram ganja, serta sejumlah bahan kimia berbahaya seperti bromo, methylamine, dan asam klorida.

Mengetahui perbuatannya terendus, Roman sempat kabur ke Thailand, sebelum akhirnya ditangkap otoritas imigrasi Bangkok pada April 2024 dan diekstradisi ke Indonesia pada Desember 2024 setelah Interpol mengeluarkan red notice. (***)

Editor : Maulana Sandijaya
#badung #WN Ukraina #Roman Nazarenko #tibubeneng #pabrik narkoba