Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Breaking News! Mantan Calon Wabup Klungkung Dilaporkan Warga ke Polisi. Ini Penyebabnya

Maulana Sandijaya • Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:40 WIB

 

TUNTUT KEADILAN: I Nengah Cemeng (dua diri kiri) dan Budiman (tiga dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti melaporkan mantan Wabup Klungkung Ida Bagus Adnyana.
TUNTUT KEADILAN: I Nengah Cemeng (dua diri kiri) dan Budiman (tiga dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti melaporkan mantan Wabup Klungkung Ida Bagus Adnyana.

DENPASAR, Radarbali.id – Mantan Calon Wakil Bupati Klungkung Ida Bagus Adnyana dilaporkan warga terkait sengketa tanah di areal Tukad Unda, Banjar Suka Duka, Lingkungan Lebah, Desa Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Mereka yang melaporkan Adnyana adalah Budiman, 42, buruh angkut pasir, dan I Wayan Muliartha, 44, sopir angkutan umum, putra dari I Nengah Cemeng. Saat ditemui di Denpasar, Budiman dan Muliartha

didampingi tim kuasa hukumnya Ari Indrajaya dan Gede Kusuma.

”Kami laporkan saudara Ida Bagus Adnyana ke Polres Klungkung pada Kamis (17/7/2025),” ujar Ari Indrajaya dan Kusuma sambil menunjukkan bukti laporan, Sabtu (19/7/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang menyebabkan kerugian besar bagi pelapor.

Adnyana diduga memalsukan surat kuasa kuasa tertanggal 26 Agustus 2017. Dalam surat kuasa tersebut dibubuhi meterai 10.000. Padahal, lanjut Indrajaya, berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan, meterai tempel 10.000 baru mulai diberlakukan dan diterbitkan oleh pemerintah pada 2021, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai.

”Sehingga tidak mungkin dokumen dengan tanggal 26 Agustus 2017 menggunakan meterai 10.000, karena pada tahun tersebut meterai yang berlaku hanyalah materai 3.000 dan 6.000,” tukasnya.

Ia menduga surat kuasa dibuat dan ditandatangani di atas tahun 2021. Selain itu, sesuai dengan keterangan dari saksi I Wayan Rudia, bahwa IB Ketut Suriawan alias Ida Bagus Suryawan telah meninggal pada 10 Maret 2018.

”Sangat aneh, orang yang telah meninggal bisa memberikan tandatangan,” sodoknya.

Akibat surat kuasa yang diduga palsu tersebut, terbit sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempati Budiman, Muliartha, warga lainnya yang menempati tanah di pinggiran Tukad Unda tersebut. Luas tanah yang ditempati Budiman seluas 50 meter persegi atau setengah are, sedangkan yang ditempati Cemeng 1,5 are.

Menurut Budiman, berdasarkan bukti dokumen yang ada, tanah yang mereka tempati adalah tanah negara yang dulunya dikelola Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP). Warga menempati lahan tersebut sejak 1970-an.

”Tanah tersebut jelas-jelas tanah negara, kok sekarang tiba-tiba keluar SHM. Kami rakyat kecil meminta keadilan pada negara. Kami mohon pada polisi mengusut tuntas kasus ini. Kami rakyat ingin kepastian hukum,” tukas Budiman.

Pelapor juga menyoroti pengukuran tanah oleh BPN yang dilakukan pada 2017. Menurut Budiman, puluhan warga yang tinggal di atas tanah tersebut menyaksikan jika Adnyana tidak hadir saat pengukuran. Adnyana juga tidak pernah tinggal di atas tanah tersebut. Namun, beberapa waktu berselang, keluar SHM atas nama Ida Bagus Adnyana.

”Kami ingin keadilan, kami minta BPN Klungkung mengkaji ulang seluruh warkah pendaftaran,” tegasnya.  

Akibat kasus ini, orang tuanya sakit-sakitan. Bahkan, ibunya meninggal dunia dan ayahnya terserang stroke. 

Budimana menambahkan, pada 2017 ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 80 warga lebih ikut mendaftar, termasuk dirinya dan Muliartha. Setelah empat tahun berjalan atau 2021, tiba-tiba keluar SHM bahwa tanah itu sudah milik orang lain.

”Padahal ini tanah negara, bukan pribadi. Makanya harapan saya, proses hukum ini nanti bisa seadil-adilnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Ida Bagus Adnyana membantah tanah tersebut milik negara. Ia mengklaim tanah tersebut adalah milik orang tuanya. Ditanya tanggapannya telah dilaporkan ke Polres Klungkung, Adnyana mengaku belum mengetahui.

”Tanah itu adalah tanah orang tua saya. Setelah keluar SHM, maka saya meminta mereka (empat KK) pindah, dua orang mau pindah, dua lagi tidak mau pindah,” ucap mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) itu.

Adnyana juga membantah keras tuduhan pemalsuan surat kuasa terkait sengketa tanah di Tukad Unda. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan pada surat yang disebut Budiman. Adnyana justru menegaskan dirinyalah yang telah melaporkan Budiman. ”Surat kuasa itu sudah sah, melalui proyek PTSL,” tukasnya.

Adnyana mengakui tidak pernah tinggal di atas lahan tersebut. Ia menjelaskan, dulunya tanah itu berupa sawah. Saat dirinya masih kecil, bencana alam pada 1963 menghilangkan batas-batas tanah secara jelas.

Setelah bencana, pemerintah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. Sebanyak 80-an orang mengajukan permohonan, termasuk dirinya. Tim BPN kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

Mengenai status tanah, Adnyana menegaskan bahwa itu bukan tanah negara. Ia menyebut tanahnya berjenis DD atau petok D, dengan Persil 4. Sementara tanah negara adalah Persil 158, sehingga berbeda.

Namun, ketika ditanya penggunaan meterai Rp 10.000 yang seharusnya baru muncul pada 2021, Adnyana menolak berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses pengadilan. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Mantan Cawabup Klungkung #polres klungkung #sengketa tanah #Tukad Unda #ida bagus adnyana