Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelaku Penusukan Diproses Hukum, Polisi Bakal Evaluasi Tempat Hiburan Malam di Amlapura

Zulfika Rahman • Rabu, 23 Juli 2025 | 17:15 WIB
JADI TERSANGKA : Pelaku penusukan  I Komang Erawan (berbaju tahanan) saat dihadirkan dalam rilis kasus penusukan. (zulfika Rahman)
JADI TERSANGKA : Pelaku penusukan I Komang Erawan (berbaju tahanan) saat dihadirkan dalam rilis kasus penusukan. (zulfika Rahman)

AMLAPURA, Radar Bali.id- Sering jadi pemicu keributan, sejumlah tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (miras) di Karangasem akan dievaluasi kembali.

 Tak terkecuali warung Labmilk di Jalan Veteran Amlapura. Ini buntut dari peristiwa penusukan dengan korban remaja usia 17 tahun akibat dipengaruhi miras hingga korban nyaris meregang nyawa. 
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah hiburan malam di Karangasem.

 Sementara disinggung langkah yang diambil polisi terhadap warung Labmilk masih akan dikoordinasikan kembali ke pihak Satpol PP. ”Tentu dari kejadian ini kami akan evaluasi kembali. Untuk warung Labmilk ini kami akan koordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya Selasa (22/7/2025).

 Diakuinya, keberadaan warung atau tempat hiburan malam yang menyediakan miras tersebut menjadi biang gangguan kamtibmas. ”Narkoba dan miras itu hal yang merugikan. Bisa memicu gangguan kamtibmas. Mari bersama-sama menjaga Karangasem agar tetap kondusif,” kata AKBP Joseph. 

Selasa kemarin, dalam keterangan rilis kasus penusukan, Kapolres Karangasem bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menghadirkan  tersangka pelaku penusukan,  I Komang Erawan.

Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu hanya bisa pasrah menerima nasib. ”Pelaku kami tangkap di rumahnya, di Banjar Papung, Desa Bungaya sesaat setelah kejadian,” tuturnya.

Alasan pelaku menikam korban Denna Kusuma Dinata karena emosi setelah sebelumnya sempat cekcok di warung Labmilk usai sempat bersenggolan  Keduanya dalam pengaruh miras. ”Antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” bebernya.

 Saat kejadian, pelaku tersebut memang membawa pisau yang di taruh di dalam jok motor. Alasan pelaku membawa senjata tajam tersebut karena kesehariannya sebagai tukang potong ayam. ”Saat kejadian, dia ambil pisau. Saat terlibat perkelahian, pelaku langsung menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri,“ jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 Karena korbannya masih termasuk anak di bawah umur,” ucap perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu.

Sementara kondisi korban yang saat ini menjalani perawatan di RS Proef .Ngoerah, Denpasar,  sudah membaik. ”Semoga terus membaik sehingga bisa mendukung proses (hukum) kasus ini,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#penusukan #tempat hiburan malam #karangasem #sajam