SEMARAPURA, Radar Bali.id- Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial YF, 53 pada Sabtu (26/7/2025).
YF diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang sopir ojek online (ojol), I Gede Adi Partayasa 28 asal Kecamatan Kintamani, Bangli yang tengah beristirahat di Jalan Raya Banjarangkan, Jumat (25/4/2025).
”Pelaku YF yang berprofesi sebagai petani/pekebun, berdomisili di Jalan Nusa Indah V/110 Anyar Sari, Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Minggu (27/7/2025).
Dituturkannya peristiwa itu bermula ketika Partayasa berhenti untuk beristirahat di Jalan Raya Banjarangkan lantaran mengalai pusing.
Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung.
Tanpa disadari, dompet dan handphone juga diletakkan di dekat sepeda motor.
”Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25,5 juta,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung. Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. ”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita