DENPASAR, Radarbali.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejati NTB, dan Kejati NTT bersama Kodam IX/Udayana menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan TNI terhadap Kejaksaan se-wilayah Bali-Nusra. Apel dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Kejati Bali, Senin pagi (28/7), itu dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara TNI dan Kejaksaan.
Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, Kepala Kejati NTB Wahyudi, dan Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo.
Peserta upacara adalah para prajurit TNI, jaksa, dan pegawai Kejati Bali. Hadir pula jajaran pejabat utama (PJU) Kodam IX/Udayana, para Dandim dan Danyon se-Bali, Danlanal Denpasar, Danlanud Ngurah Rai, PJU Kejati Bali, serta para Kajari se-Bali. Sementara PJU Kejati NTB dan NTT, para Kajari se-Nusa Tenggara, dan para Dandim se-wilayah Nusa Tenggara mengikuti kegiatan secara virtual.
Sumedana menegaskan, apel gabungan ini menjadi wujud nyata kolaborasi kelembagaan antara Kejaksaan dan TNI. ”Apel pagi ini menandai penyerahan personel TNI yang akan ditugaskan di Kejati dan Kejari di Bali, NTB, dan NTT untuk memperkuat penegakan hukum,” ujar Sumedana.
Ia menambahkan, tugas personel TNI menjadi bagian dari struktur Asisten Pidana Militer, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 15/2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 mengenai kedudukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan, kegiatan ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI dalam rangka mendukung keamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu.
”Tugas TNI bersifat mendukung secara terbatas, sesuai koridor hukum. Fokus utamanya adalah pengamanan objek dan personel kejaksaan, serta pelaksanaan operasi bersama bila diperlukan,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan agar prajurit TNI menjaga profesionalisme dan netralitas, menghindari penyalahgunaan wewenang, memperkuat koordinasi dengan kejaksaan, serta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan.
”Jagalah moralitas dan kedisiplinan sebagai representasi institusi yang profesional dan berintegritas,” tukasnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kepala Kejati Bali, Kepala Kejati NTB, dan Kepala Kejati NTT dengan Pangdam IX/Udayana. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam membangun sinergi antarlembaga negara demi mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk konkret implementasi nota kesepahaman Nomor 4 Tahun 2003 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 antara Kejaksaan RI dan TNI, serta tindak lanjut Perpres Nomor 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Menjalankan Tugasnya.
Melalui kegiatan ini, TNI menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan independensi institusi penegak hukum di tengah dinamika nasional maupun daerah. Sinergi berkelanjutan antara TNI dan Kejaksaan diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang aman, bersih, dan adil, khususnya di wilayah Bali, NTB, dan NTT.
Editor : Maulana Sandijaya