Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cerdik Akal Bulusnya, Penimbun Pertalite di Jembrana Ini Siapkan Mobil Suzuki Carry Jadul dengan Modifikasi Khusus

Muhammad Basir • Selasa, 29 Juli 2025 | 13:32 WIB
MODIFIKASI MOBIL UNTUK BBM: Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dan kendaraan tersangka penimbunan BBM bersubsidi. (M.Basir/Radar Bali)
MODIFIKASI MOBIL UNTUK BBM: Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dan kendaraan tersangka penimbunan BBM bersubsidi. (M.Basir/Radar Bali)

 

NEGARA, Radar Bali.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, menangkap seorang pria berinisal Ikd Eja, 23, karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Tersangka memodifikasi tangki mobil hingga mampu menampung ratusan liter BBM subsidi, kemudian menjual kepada penjual BBM eceran.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, tersangka memodifikasi tangki mobilnya untuk digunakan membeli BBM bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sementara berdasarkan laporan, tersangka membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU Jalan Denpasar- Gilimanuk, Kecamatan Negara.

”Kami mendapatkan laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang berulang kali membeli BBM menggunakan mobil,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Tersangka ditangkap di jalan umum pedesaan, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.40 Wita.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana menemukan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang dikendarai IKD EJA.

”Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter dan sudah terisi penuh Pertalite,”  jelasnya.

Mobil dengan nomor polisi DK 1673 JL dimodifikasi hingga bisa untuk menampung 120 liter BBM bersubsidi. Tersangka mengaku melakukan aksinya ini selama kurang lebih dua bulan, dengan rata-rata pembelian 240 liter pertalite setiap harinya.

Modus tersangka untuk mengelabui SPBU, menggunkan barcode pembelian BBM bersubsidi berbeda. Dari barang bukti handphone tersangka, tersimpan lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi yang digunakan untuk membeli secara bergantian. Tersangka kemudian menjual BBM bersubsidi ke kios-kios eceran dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. [*]

Editor : Hari Puspita
#bensin #penangkapan #pertalite #bbm #polres jembrana