Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Maunya Transaksi dengan Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Ini Malah Ditangkap Polisi

Francelino Junior • Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:30 WIB
MALU DIFOTO: Tersangka AK (depan, pakai songkok) dan DS (belakang) tampak malu ketika difoto awak media.(francelino junior/radar bali)
MALU DIFOTO: Tersangka AK (depan, pakai songkok) dan DS (belakang) tampak malu ketika difoto awak media.(francelino junior/radar bali)

 

SINGARAJARadar Bali.id - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu disergap polisi di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, ketika hendak mengantarkan pesanan.

Pengakuan mereka, barang haram itu didapat dari Mang Amot asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kedua pengedar itu adalah AK, 34, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar; dan DS, 23, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Mereka ditangkap, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banjar.

Berdasarkan kabar tersebut, dilakukan penyelidikan oleh polisi. Sehingga pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, diamankan AK dan DS yang mengendarai sepeda motor Honda PCX nopol DK 3668 UBV, di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.

”Mereka mau bawa sabu ke temannya di perumahan tersebut. Begitu datang, kami sergap dan amankan 11 paket sabu dengan berat 10,78 gram,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Kamis (31/7/2025).

Dari pengakuan mereka, barang bukti diakui sebagai milik mereka. AK juga mengaku, kalau sabu didapatkan dari temannya yang dipanggil Mang Amot asal Desa Sidetapa. Nama Mang Amot juga sempat disebut oleh tersangka AM, 47,  warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang ditangkap polisi pada Senin (10/3/2025).

 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AK dan DS dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab keduanya memiliki, menguasai, membawa dan menjual narkotika jenis sabu. 

 

Maka dari itu, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, menanti mereka. Ditambah dengan  denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

 

”Yang pesan juga sudah kami tangkap. AK dan DS mengaku baru empat bulan bekerja sebagai pengedar sabu,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan. [*]

Editor : Hari Puspita
#kriminal #jaringan pengedar #narkoba #buleleng