Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

38 Napi Bebas di HUT RI ke-80, Susrama Pembunuh Wartawan Radar Bali Tak Dapat Pengampunan

Andre Sulla • Selasa, 5 Agustus 2025 | 04:57 WIB
AMNESTI: Kanwil Kemenkum Bali bakal membebaskan puluhan napi di HUT RI ke 80 tahun ini, namun I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali tak dapat pengampunan (foto: insert).
AMNESTI: Kanwil Kemenkum Bali bakal membebaskan puluhan napi di HUT RI ke 80 tahun ini, namun I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali tak dapat pengampunan (foto: insert).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, I Nyoman Susrama, dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti atau pun abolisi yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pengampunan bagi 38 Narapidana (Napi) di Bali.

“Ada 38 napi yang diajukan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, mayoritas berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sebanyak 12 orang di antaranya sudah bebas lebih dulu,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Moretska Victor Noya, Senin (4/8).

 Baca Juga: Sejumlah Buser Polsek Bualu Kuta Selatan Dipropamkan Diduga Otoriter Soal ini

Sebanyak 26 warga binaan lainnya secara resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025). Jenis perkara membelit 38 napi ini beragam, mulai dari narkotika, pencurian, hingga penganiayaan. Program nasional ini menjadi bentuk nyata kepedulian negara dalam memberi harapan baru bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

 Victor menegaskan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) yang mendapat pengampunan dari presiden.

"Termasuk di dalamnya, I Nyoman Susrama yang dihukum seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Narendra Prabangsa," imbuh lelaki sapaan Victor.

Lebih lanjut dijelaskan, menjelang pembebasan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ketat terhadap warga binaan.

Pemeriksaan itu mencakup penggeledahan barang bawaan dan tubuh, serta identifikasi ulang menggunakan sistem sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

 “Setelah dinyatakan valid dan lengkap, 26 narapidana sah dikeluarkan dari Lapas Kerobokan,” katanya.

 Baca Juga: Sambut HUT RI ke 80, Korlap Baja LBS Bersama PMI Bali Donor Darah Kemanusiaan

Senada dengan Victor, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Hudi Ismono, sebelum pelaksanaan pembebasan pihaknya telah menyosialisasikan secara menyeluruh teknis dan ketentuan program Amnesti 2025 kepada para warga binaan.

Amnesti ini hanya berlaku untuk napi yang divonis maksimal lima tahun penjara. 

"Jadi, kami pastikan terpidana seumur hidup, seperti Susrama, tidak mendapatkan pengampunan,” tegas Hudi.

Ia menambahkan, seluruh proses pembebasan dilakukan secara gratis dan transparan sebagai bentuk pelayanan berbasis keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lagi dikatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik.Termasuk transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi seluruh warga binaan.

"Proses pembebasan dilakukan secara gratis sebagai bentuk pelayanan prima berbasis keadilan dan kemanusiaan. Para warga binaan yang dibebaskan  menyampaikan ucapan terima kasih dengan penuh haru," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#tahanan #Kemenkum #amnesti #abolisi