DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah, masuk babak tuntutan. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (5/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dkk meyakini terdakwa telah memalsukan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar.
”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tuntut JPU Isa di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
JPU Kejati Bali itu meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
Dalam tuntutannya, JPU Isa menyebut tidak ditemukan alasan hukum yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terdakwa juga tidak termasuk dalam kategori orang yang kurang sempurna akalnya atau gila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP.
”Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan imateril yang dialami para ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, yaitu Anak Agung Eka Wijaya, Anak Agung Ngurah Gede Bargawa, dan Anak Agung Eka Wijaya,” jelas JPU.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta kondisi usia yang sudah lanjut dan menderita sakit.
Berdasarkan dakwaan primer, JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana membuat surat pernyataan silsilah palsu dan surat keterangan waris palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak keluarga ahli waris, melalui Anak Agung Eka Wijaya atau Turah Mayun, mengapresiasi langkah hukum JPU.
”Proses ini bukan soal berat atau ringannya hukuman. Yang kami cari adalah keadilan. Jika seseorang dinyatakan bersalah, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berharap bisa mendapatkan keadilan materiil, keadilan yang sebenar-benarnya sebagai keturunan Raka Ampug,” kata Turah Mayun.
Karena itu, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya putusan akhir kepada majelis hakim. (***)
Editor : Maulana Sandijaya