DENPASAR, radarbali.id – Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA., diterpa masalah hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang mantan klien.
Nilainya fantastis, diduga mencapai Rp 1,8 miliar. Untuk diketahui, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
Togar dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam laporan tersebut, uang miliaran itu disebut-sebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan seseorang yang disebut sebagai lawan hukum si pelapor.
Dugaan tindak pidana itu terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Merasa tidak bersalah, Togar yang berkantor di Jalan Raya Gumicik Gg. Melati no 8, Gianyar, melawan balik. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada Kamis (8/8) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. ”Penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkas Ariasandy, Kamis (8/8/2025).
Togar: Penetapan Saya Sebagai Tersangka, Tidak Serta Merta Membuktikan Saya Bersalah
Atas pemberitaan di atas, Dr. Togar Situmorang melayangkan somasi I kepada Radar Bali. Selanjutnya somasi II dikirimkan ke redaksi melalui surat pada 25 Agustus 2025. Terdapat beberapa poin dalam surat tersebut.
Antara lain, bahwa pemberitaan mengenai dugaan penggelapan uang senilai Rp1.8 Miliar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Bahwa pada faktanya Dr. Togar Situmorang telah bekerja sesuai profesi dan tugasnya sebagai kuasa hukum dari mantan kliennya atas nama Fanni Lauren Christie dan melaksanakan kewajiban kepada Klien, antara lain dengan melakukan berbagai upaya hukum yang nyata, yaitu:
Pada Tahun 2023 Laporan Polisi (LP) Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan, Pada Tahun 2023 Proses Eksekusi Terhadap Apartment DVM tertunda akibat belasan gugatan keperdataan yg kita ajukan di PN Denpasar, Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polda Bali (Valerio Tocci sebagai Terlapor) telah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan); Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polres Badung (Fanni dan Vale sebagai Terlapor) telah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan); Pada Tahun 2023 Laporan Polisi Polres Bogor (Fanni sebagai Pelapor) telah ada penetapan tersangka terhadap Terlapor, dan saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan bahkan Fanni telah menerima jaminan penggantian kerugian dari Tersangka berupa Sertifikat Hak Milik.
Bahwa atas hal hal tersebut diatas, pemberitaan Radar Bali memuat informasi yang tidak akurat, sepihak, dan tidak melalui proses konfirmasi memadai kepada saya, sehingga bersifat hoax dan menyesatkan publik.
Bahwa penetapan saya sebagai Tersangka tidak serta merta membuktikan bahwa saya bersalah. Dalam hukum acara pidana berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang berarti bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seorang Tersangka belum tentu bersalah. Asas ini wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh media massa dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.***
Berikut Hak Jawab dari Kantor Pengacara Togar Situmorang:
https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/2607110011/hak-jawab-dr-togar-situmorang-bantah-gelapkan-uang-rp-18-miliar-sebut-sudah-bekerja-sesuai-profesi-dan-tugas-sebagai-kuasa-hukum
Editor : Ida Bagus Indra Prasetia