SINGARAJA, Radar Bali.id – Bulan Agustus ini menjadi Istimewa bagi mereka. Bagi ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja berpeluang menerima dua jenis remisi atau potongan masa tahanan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Selain remisi umum, para warga binaan juga berkesempatan mendapatkan remisi dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 221 orang dari total 369 narapidana untuk menerima remisi umum. Besar potongan hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Yang lebih istimewa, tahun ini Lapas Singaraja juga mengusulkan 240 orang untuk mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali ini menawarkan potongan masa tahanan maksimal tiga bulan.
"Jika usulan kami disetujui, ada tiga orang yang bisa langsung bebas dengan remisi umum. Sementara itu, lima orang lainnya bisa langsung bebas berkat remisi dasawarsa. Semua narapidana berpeluang mendapatkan dua remisi sekaligus," ujar Gusti Lanang pada Senin (11/8/2025).
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa syarat, antara lain narapidana telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap, serta berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama masa pidana.
Gusti Lanang menambahkan, kini semua narapidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, memiliki kesempatan untuk diusulkan remisi. Pada HUT ke-80 RI ini, misalnya, tiga narapidana kasus korupsi juga diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Semua masih dalam tahap usulan dan sedang diverifikasi oleh pihak pusat. Keputusan final mengenai remisi biasanya turun pada H-2 atau H-1 perayaan 17 Agustus," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita