RadarBali.id – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama beberapa bulan terakhir.
Sebanyak 16 orang tersangka berhasil diciduk, termasuk residivis dan pelaku di bawah umur. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Komplotan Pencuri Kabel dengan Kerugian Fantastis
Salah satu kasus terbesar adalah pencurian kabel yang merugikan sebuah pabrik penggilingan padi di Kecamatan Negara. Tujuh orang pelaku, termasuk satu anak di bawah umur, berhasil menggasak kabel dengan kerugian mencapai Rp 250 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan nekat memanjat tembok gudang.
Mereka kemudian memotong kabel yang masih tergulung untuk mengambil tembaga di dalamnya. Aksi ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2024 hingga April 2025.
Tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faizal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim, dan AMA alias Arga. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami masih akan melanjutkan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain yang terkait," ujar Kapolres.
Ada Dua Residivis dan Pencurian Toko Elektronik
Selain komplotan pencuri kabel, Polres Jembrana juga mengamankan 9 pelaku lain dari kasus pencurian berbeda. Dua di antaranya merupakan residivis yang kembali beraksi.
Tersangka ADA,25, yang pernah dipenjara 8 bulan karena kasus serupa, kini kembali mencuri HP dan uang. Sementara residivis kedua, INSA,43, yang pernah divonis 2 tahun 6 bulan, kembali mencuri mesin bor dan gerinda.
Kasus lainnya yang menonjol adalah pencurian di sebuah toko elektronik di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Seorang pria berinisial SA,32, yang diketahui berprofesi sebagai sopir travel di Denpasar, ditangkap setelah membobol toko tersebut.
Pelaku beraksi dengan menjebol tembok toko menggunakan palu dan obeng, lalu berhasil menggasak berbagai barang elektronik senilai lebih dari Rp 130 juta.
Ia kemudian menjual hasil curiannya di wilayah Denpasar. Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar beserta sejumlah barang bukti.[*]
Editor : Hari Puspita