Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Gulung Gerombolan Maling, Tujuh Pelaku Dibekuk dalam Operasi 16 Hari di Karangasem, Ini Sepak Terjang Mereka

Zulfika Rahman • Senin, 18 Agustus 2025 | 14:00 WIB
TERTANGKAP JUGA AKHIRNYA : Para pelaku pencurian saat dikeler petugas pada Sabtu (16/8/2025). (Foto Polres Karangasem)
TERTANGKAP JUGA AKHIRNYA : Para pelaku pencurian saat dikeler petugas pada Sabtu (16/8/2025). (Foto Polres Karangasem)

 

AMLAPURA, Radar Bali.id— Polres Karangasem akhirnya meringkus tujuh pelaku pencurian dalam operasi senyap bertajuk "Operasi Sikat Agung" yang berlangsung selama 16 hari. Komplotan ini terlibat dalam lima kasus pencurian di berbagai lokasi di Karangasem.

Dalam rilis pers pada Sabtu (16/8/2025), Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan detail penangkapan ini.

"Dari tujuh tersangka, tiga kasus di antaranya adalah target operasi utama kami, sementara dua kasus lainnya terungkap sebagai pengembangan," terang AKBP Joseph.

Para pelaku pencurian ini memiliki modus operandi yang berbeda-beda, mulai dari memanfaatkan kelengahan mantan atasan hingga melakukan survei target dengan cermat.

Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial IKSU (20). Pelaku ini memanfaatkan pengetahuannya tentang jadwal kosong di rumah mantan bosnya di Desa Antiga, Manggis. IKSU diketahui telah melakukan pencurian hingga empat kali. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Di Desa Bebandem, dua tersangka, IGREC dan J, ditangkap setelah mencuri di sebuah bengkel. Mereka mengaku melakukan survei lokasi pada malam hari untuk mempelajari situasi sebelum melancarkan aksinya. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Dua tersangka lain, IPS dan IMSY, ditangkap karena melakukan pencurian di tempat kerja mereka sendiri di Jalan Raya Samuh Candidasa, Bugbug. Kedua pelaku ini menghadapi ancaman hukuman serupa.

Selain mengungkap tiga kasus utama, Polres Karangasem juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian lain, DMB dan IMSY, yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Menanggapi serangkaian kasus ini, AKBP Joseph mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kunci ganda terpasang pada kendaraan dan rumah dalam keadaan terkunci saat bepergian," pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan. "Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tutupnya.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#polres karangasem #penangkapan #maling #operasi