TABANAN, Radar Bali.id— Nuansa haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8/2025). Sebanyak tujuh narapidana dinyatakan bebas tepat di Hari Kemerdekaan setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat. Ia menyampaikan harapannya agar para narapidana yang bebas bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Selamat untuk mereka yang langsung bebas. Mudah-mudahan mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Selain tujuh narapidana yang langsung bebas, Lapas Tabanan juga memberikan remisi kepada 168 narapidana lainnya dengan berbagai potongan masa hukuman. Secara keseluruhan, total ada 175 narapidana yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan ini.
Berikut rincian perolehan remisi di Lapas Tabanan:
- Remisi 1 bulan: 57 orang
- Remisi 2 bulan: 48 orang
- Remisi 3 bulan: 39 orang
- Remisi 4 bulan: 13 orang
- Remisi 5 bulan: 6 orang
- Remisi 6 bulan: 5 orang
- Remisi RU II: 7 orang (langsung bebas)
Prawira berharap remisi ini menjadi dorongan positif bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri.
"Remisi di Hari Kemerdekaan RI ini dapat menjadi dorongan positif agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita