Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Agustusan di Rutan Klungkung, Tiga Napi Koruptor Ini Juga Dapat Remisi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:10 WIB
REMISI AGUSTUSAN : Pembagian remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Rutan Klungkung. (Foto: Humas Polres Klungkung)
REMISI AGUSTUSAN : Pembagian remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Rutan Klungkung. (Foto: Humas Polres Klungkung)

 

KLUNGKUNG, Radar Bali.id – Pembagian remisi dilakukan di lapas dan rutan se-Indonesia. Sebanyak 138 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung mendapat hadiah istimewa di Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Seperti halnya remisi untuk koruptor Partai Golkar, Setya Novanto, koruptor di Bali juga mendapat remisi. Mereka menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, termasuk tiga narapidana (napi) kasus korupsi di Klungkung.

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino, menjelaskan bahwa tahun ini remisi diberikan dalam dua jenis: Remisi Umum yang diberikan setiap 17 Agustus, dan Remisi Khusus Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

"Ada 65 narapidana yang menerima Remisi Umum, sementara 73 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa," terang Alviantino. Ia menambahkan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas, karena mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Mantan Bendahara Desa Tusan Dapat Potongan Hukuman

Salah satu dari 73 narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa adalah I Gede Krisna Saputra, terpidana kasus korupsi APBDes Tusan. Saputra mendapat potongan hukuman selama 40 hari karena dinilai berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai pembinaan.

Dengan remisi ini, mantan bendahara Desa Tusan itu dijadwalkan bisa menghirup udara bebas pada Oktober 2025.

Saputra sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, serta memenuhi syarat administratif dan substantif," tegas Alviantino, merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. [*].

Editor : Hari Puspita
#napi #agustusan #remisi #rutan #warga binaan #koruptor