Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Petugas Ciduk Wanita Peru Sembunyikan Kokain dan Ekstasi di Celana Dalam dan Bra di Bandara Ngurah Rai, BB Rp 10 Miliar

Andre Sulla • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:39 WIB

 

 

JARINGAN INTERNASIONDir Narkoba Kombes Pol Radiant , didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, turut hadir Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo.
JARINGAN INTERNASIONDir Narkoba Kombes Pol Radiant , didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, turut hadir Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Pelaku adalah seorang wanita berinisial NSBC, 42, warga negara asal Republik Peru, diamankan saat tiba di Bali dengan membawa kokain seberat 1.432,81 gram netto dan ekstasi sebanyak 85 butir (33,9 gram netto). Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Kepada awal media, Dir Narkoba Kombes Pol Radiant , S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, turut hadir Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Beacukai, memyampaikan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara Polda dan Bea Cukai.

 Baca Juga: Operasionalkan Robot BeBot, FINNS Bali Buktikan Komitmen Hijau, Sampah Diolah Secara Modern, Pantai Terjaga Lebih Bersih

“Kami berhasil mengamankan tersangka NSBC asal Peru dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dan ekstasi. Ini merupakan bagian dari jaringan internasional,” tegas Kombes Radiant, dalam konferensi pers di Lobi Ditnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8). Dikatatakan,

kasus ini bermula pada April 2025, ketika NSBC berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web.

Dari pertemuan daring tersebut, wanita ini ditawari pekerjaan untuk menyelundupkan narkoba ke Denpasar dengan imbalan USD 20.000 (sekitar Rp 320 juta). Tawaran itu diterima, dan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Ia menerima paket berisi narkoba di Barcelona, Spanyol 10 Agustus 2025.

 Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Sudah Keluar, Begini Kata Suami Ibu Cinta

Paket itu terdiri dari beberapa plastik klip berisi kokain yang dibungkus lakban, serta satu sex toys berbentuk penis yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Wanita ini berangkat menggunakan maskapai Qatar Airways menuju Bali dengan transit di Doha, 11 Agustus 2025. Untuk mengelabui petugas, kokain disembunyikan dalam bra, celana dalam, dan di dalam alat kelamin melalui sex toys yang sudah diisi paket narkoba.

Pesawat mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, 12 Agustus 2025 pukul 23.30 WITA.

Petugas Bea Cukai yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lanjutan.

 Baca Juga: Dinilai Cuek, Warga Pati Siapkan Demo Jilid 2 Tuntut Bupati Sudewo Turun Jabatan, Ini Penyebabnya

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 194 gram kokain di dalam sex toys berbentuk penis. 630,01 gram kokain disembunyikan dalam celana dalam. 608,8 gram kokain serta 85 butir ekstasi (33,09 gram) di dalam bra.

"Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.432,81 gram kokain dan 33,9 gram ekstasi," unhkapnya.

Kombes Radiant menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan PB yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional ini. Polda Bali juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Besar Peru.

 Baca Juga: Persebaya vs Bali United: Kombinasi Bruijn, Kopitović, hingga Goppel: Formula Eropa Hadapi Agresivitas Bajul Ijo

Pengungkapan ini bukan hanya menyita barang senilai Rp10 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkoba. Polda Nali imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Akibat perbuatannya, NSBC dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," turupnya.***

Editor : M.Ridwan
#kokain #polda bali #ekstasi #narkoba #radarbali