DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus hukum yang menyeret nama advokat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., atau diklaim dengan sebutan “Panglima Hukum” semakin menegangkan.
Setelah dinyatakan kalah dalam praperadilan, Polda Bali menegaskan, seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sah secara hukum dan dilanjutkan dengan langkah jemput paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK., turut menegaskan segera mengambil langkah yang merupakan bagian dari proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setiap tersangka dipanggil secara wajar. Jika ada halangan dengan alasan tepat, penyidik bisa memberi toleransi. Tetapi jika tidak, maka dilakukan upaya paksa berupa jemput paksa.
"Pastinya proses lanjut. Baik pemeriksaan sebagai tersangka dan seterusnya," singkat Jubir Polda Bali ini, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, kepada radarbali.jawapos.com, Ketua Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, S.H., M.H., didampingi timnya yakni Nyoman Gatra, S.H., M.H., Etik Supraptik, S.H., beserta Gede Krisna, S.H., M.H., menyatakan, proses hukum yang berjalan telah melewati mekanisme praperadilan. Hakim sudah menyatakan bahwa penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh penyidik sah.
"Ya, prosedur sudah dilaksanakan semua, diuji di praperadilan, dan hasilnya sah,” tegas Wayan Kota.
Ia menambahkan, prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini. “Semua orang diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi. Karena itu, setelah dipastikan sah, proses penyidikan tetap berjalan hingga pelimpahan berkas,” lanjutnya.
Kini penyidik telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Sesuai KUHAP, pemanggilan terhadap tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, surat panggilan resmi dilayangkan.
Jika tersangka tidak hadir, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua. Dalam prosedurnya, penyidik wajib menunjukkan surat perintah dan menyerahkannya kepada tersangka Togar Situmorang.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Keluar, Atalia Praratya Beri Pesan Sedih, Lisa Mariana Tersenyum Puas
"Ya itu tado, dalam panggilan kedua apabila dia kembali mangkir tanpa alasan sah, maka langkah jemput paksa akan dilakukan," pungkas Ketua Tim Bidkum Polda Bali. Di sisi lain, Togar Situmorang tidak tinggal diam.
Melalui surat Somasi I yang disampaikannya, ia menilai pemberitaan sejumlah media telah merugikan dirinya.
Dalam somasi itu, Togar menyebut berita yang dimuat oleh radarbali.id, radarbuleleng.id, dan lain-lain adalah tidak benar dan menyesatkan publik. Pemberitaan tersebut tidak akurat, sepihak, dan tidak melalui proses konfirmasi kepada saya. "Hal itu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi serta memberitakan secara berimbang,” tegas Togar.
Baca Juga: 91 Ribu Guru Agama Selesaikan PPG Dalam Jabatan, Tahun Depan Terima Sertifikasi Satu Kali Gaji
Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah wajib dihormati karena proses hukum dirinya masih berjalan. Bahkan, Togar menilai pemberitaan yang dianggap sepihak itu telah mencemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Serta ketentuan UU ITE. Dalam somasi tersebut," kutip dari surat somasi sang pengacara yang selalu klaim diri sebagai panglima hukum.
Togar menuntut media terkait beberapa hal. Diantaranya, mencabut dan menghapus berita dari seluruh platform publikasi. Memuat klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dengan porsi setara pemberitaan sebelumnya. Melaksanakan hak jawab sesuai UU Pers dalam waktu 2 x 24 jam.
“Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam surat somasi yang ditandatanganinya.
Kini, publik menanti perkembangan kasus yang menyeret nama advokat berjuluk “Panglima Hukum” ini, apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik atau justru dijemput paksa oleh aparat kepolisian?.***
Editor : M.Ridwan